DAERAH

Tambang Nikel Kolaka Utara : Korupsi, Kerusakan Lingkungan hingga Konflik Sosial

Salah Satu Aktifitas Pertambangan di Kolaka Utara (Foto : Int)

LASUSUA, EDUNEWS.ID – Geliat industri nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, yang kaya potensi tambang, kini dihadapkan pada sorotan tajam. Beberapa perusahaan penambang nikel di wilayah ini diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran serius, mulai dari praktik korupsi hingga masalah lingkungan yang meresahkan masyarakat.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pun bergerak cepat mengusut

Daftar Perusahaan yang Beroperasi di Kolaka Utara

Kolaka Utara memang menjadi daya tarik bagi pelaku usaha tambang. Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Tolala, Lasusua, Pakue Utara, dan Porehu. Beberapa perusahaan yang aktif atau memiliki kuota RKAB per Februari 2025 antara lain:

  • PT Putra Dermawan Pratama (PDP)
  • PT Kasmar Tiar Raya (KTR)
  • PT Fatwa Bumi Sejahtera
  • PT Patrindo Jaya Makmur
  • PT Citra Silika Mallawa (CSM)
  • PT Riota Jaya Lestari
  • PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN)
  • PT Kurnia Mining Resource (KMR)
  • PT Mulia Makmur Perkasa
  • PT Tambang Mineral Maju (TMM)
  • PT Shenniu Mining Indonesia

Pusaran Dugaan Pelanggaran dan Korupsi

Di balik potensi ekonomi yang besar, sejumlah perusahaan tambang nikel ini tersandung dugaan pelanggaran hukum:

Skandal Korupsi Tambang Ilegal Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Ini menjadi kasus paling krusial yang tengah ditangani Kejati Sultra. Dugaan korupsi tambang ilegal ini ditaksir telah merugikan negara hingga sekitar Rp 100 miliar. Modusnya melibatkan manipulasi dokumen tambang dan penyalahgunaan pelabuhan khusus (jetty). Beberapa perusahaan dituding mengangkut bijih nikel dengan dokumen yang tak sesuai asal tambang, atau bahkan dari area di luar IUP resmi mereka.

Hingga Mei 2025, Kejati Sultra telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur Utama PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan seorang wanita berinisial PD. Investigasi masih terus berjalan, dan nama-nama seperti PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM) juga disebut-sebut dalam lingkaran dugaan ini.

Dugaan Fasilitasi Ilegal PT Kasmar Tiar Raya (KTR)

Pada Maret 2025, PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dilaporkan ke Polda Sultra. Laporan dari Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) ini menyebut KTR diduga memfasilitasi bongkar muat ore nikel ilegal di Kolaka Utara. Jangkar Sultra menuntut pembekuan IUP PT KTR dan pencabutan izin jetty mereka.

Kongkalikong Pengangkutan Ore Nikel PT ST Nickel

Mei 2025 juga mencuat dugaan adanya praktik kongkalikong dan korupsi yang melibatkan PT ST Nickel. Perusahaan ini diduga mengangkut ore nikel ke pelabuhan Jetty PT TAS bahkan sebelum izin dari BPJN Sultra terbit. Ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur serius.

Penolakan Masyarakat terhadap PT Tambang Mineral Maju (TMM)

Pada April 2025, masyarakat dan pengusaha lokal Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, secara terang-terangan menolak aktivitas tambang PT Tambang Mineral Maju (TMM). Penolakan ini muncul karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan seperti kerusakan alam dan pencemaran, serta persoalan CSR (Corporate Social Responsibility) dan reklamasi yang dianggap tidak jelas.

Laporan kajian yang dilakukan oleh lembaga Public Policy Network (Polinet), menemukan jika secara umum perusahaan tambang nikel di Kolaka Utara juga tak luput dari kritik terkait dampak lingkungan seperti kerusakan alam, telah terjadi  pembukaan lahan masif, limbah tambang, dan sedimentasi yang mengancam sungai serta laut.

Polinet juga menemukan adanya reklamasi yang mandek diakibatkan minimnya komitmen atau pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang yang tak sesuai standar serta  meninggalkan lahan kritis.

Sementara dari dampak sosial potensi konflik lahan, minimnya penyerapan tenaga kerja lokal yang adil, dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pengangkutan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top