BANTAENG, EDUNEWS.ID – Pelajar bernama Andra (17) menjadi korban busur panah di Kompleks Pasar Tua Jalan Ketela Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Minggu (5/1/2025).
Peristiwa ini membuat warga resah dan takut berpergian di malam hari.
Praktisi hukum Yudha Jaya mengatakan, faktor terjadinya tindak kejahatan jalanan disebabkan masih kurangnya pengawasan orang tua.
“Ada beberapa faktor yang menjadi akar masalah dari kejadian pembusuran ini, yakni, pertama secara sosial, anak kurang mendapat pengawasan atau kontrol dari orang tua, terutama keberadaan anak di malam hari. Orang tua kadang tidak mengetahui anaknya bergaul dimana dan bergaul dengan siapa, serta bebas berkeluyuran sampai pagi,” kata Yudha.
Dia berujar, anak yang menjadi pelaku itu, dibawah payung hukum Undang-undang sehingga menjadi kendala Aparatur Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas terhadap sebagai anak pelaku kekerasan.
“Dalam aspek Hukum, anak yang terlibat sebagai Pelaku kekerasan, terkesan dilindungi oleh payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas Yudha.
“Kasihan mereka para Korban busur itu, karena akan mengalami dua kerugian, yaitu kerugian biaya (tidak ditanggung BPJS) dan korban akan mengalami kerugian kesehatan, bahkan ada yang meregang nyawa,” ungkap Yudha.
Yudha pun berharap UU ini direvisi DPR sebab semakin banyaknya anak menjadi pelaku kriminal.
“DPR RI selaku pembuat Undang-Undang sebaiknya merevisi UU SPPA, terutama Pasal yang mengatur tentang Sanksi Pidana Anak, karena sudah banyak anak-anak yang menjadi pelaku kriminal,” tutupnya.
