MAKASSAR, EDUNEWS.ID– Sidang terdakwa kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel, Agung Sucipto berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 27 Juli 2021. Dalam sidang tersebut, terdakwa Agung Sucipto divonis 2 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Ibrahim Palino pada persidangan di ruang Dr Harifin A. Tumpa.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar 150 juta rupiah dan apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti penjara selama 4 bulan,” ucap Ibrahim Palino, Senin (26/7/2021).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang menuntut 2 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta. (fjr)
