DAERAH

Usaha Karaoke-Panti Pijat Makassar Bakal Tutup Bulan Ramadhan, Laporkan Jika Buka

ilustrasi

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Seluruh tempat dan usaha hiburan di Kota Makassar bakal ditutup selama bulan Ramadhan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar No. 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024.

Zulkarnain Ali Naru selaku Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM)  mengatakan, usaha hiburan yang ditutup seperti usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat/refleksi.

Sementara tempat hiburan seperti bar, diskotik, kelab malam, dan SPA di Makassar menunggu kebijakan dari pemprov Sulsel.

“Sejak tahun lalu kami harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan antara keputusan Pemkot Makassar maupun pihak Pemprov Sulsel,” jelas Zul, Rabu (6/3/2024).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top