MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Seluruh tempat dan usaha hiburan di Kota Makassar bakal ditutup selama bulan Ramadhan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar No. 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024.
Zulkarnain Ali Naru selaku Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) mengatakan, usaha hiburan yang ditutup seperti usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat/refleksi.
Sementara tempat hiburan seperti bar, diskotik, kelab malam, dan SPA di Makassar menunggu kebijakan dari pemprov Sulsel.
“Sejak tahun lalu kami harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan antara keputusan Pemkot Makassar maupun pihak Pemprov Sulsel,” jelas Zul, Rabu (6/3/2024).
