BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Manyampa di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, dihentikan paksa melalui aksi boikot masyarakat. Langkah ini diambil karena adanya dugaan pengabaian terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bulukumba pada 8 Desember 2025.
RDP tersebut dengan jelas menyimpulkan bahwa proses pembangunan harus ditunda sementara (dipending), menunggu kejelasan alas hak tanah yang akan digunakan. Namun, masyarakat menuding aktivitas proyek tetap berjalan tanpa adanya transparansi dokumen yang dijanjikan.
Fajar, Koordinator Aliansi Masyarakat Manyampa (AMAR), menegaskan bahwa tuntutan mereka, meminta menghentikan sementara proses pembangunan dan memperlihatkan secara jelas status hukum lahan.
“Sampai hari ini, seiring berlangsungnya aksi boikot, tidak ada satu pun dokumen resmi yang diperlihatkan kepada saya serta masyarakat,” ujar Fajar saat diwawancarai oleh kru edunews.id, Jumat (12/12/2025).
Ia meluruskan bahwa boikot ini bukan menolak Koperasi, melainkan menolak penggunaan lahan yang diyakini merupakan tanah hibah masyarakat untuk fasilitas olahraga. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum sebelum proyek dilanjutkan.
AMAR juga mendesak Ketua Satuan Tugas (Satgas), yang dipegang oleh Wakil Bupati Bulukumba, agar bertindak objektif dan memastikan tidak ada penyelewengan kekuasaan dalam kasus ini.
Ia juga menegaska, jika ada oknum yang mengatasnamakan gerakan tanpa koordinasi resmi akan dianggap berada di luar tanggung jawab Aliansi Masyarakat Manyampa.
