MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) hingga kini terus menuai pro kontra.
Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah menyiapkan Raperda Anti LGBT dan kabarnya mendapat dukungan dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Adapun substansi dan implementasi dari raperda tersebut akan merujuk pada perda serupa di daerah lain seperti Bogor dimana LGBT dikategorikan sebagai ‘penyimpangan seksual’.
Melisa Ervina Anwar selaku Staf Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas YLBHI-LBH Makassar mengatakan Raperda Anti LGBT tersebut melanggar HAM.
“Menurut kami Raperda Anti LGBT tersebut melanggar HAM sebab setiap orang atau siapapun yang merupakan WNI, terlepas dari orientasi seksual dan identitas gendernya mereka tetap dilindungi oleh UU” jelasnya
Lanjutnya,keberadaan raperda semakin memicu tindakan-tindakan diskriminatif, pelanggaran HAM, dan persekusi terhadap kelompok LGBT.
Ia juga menanggapi pernyataan pemerintah yang memandang Raperda Anti LGBT sebagai upaya penyelamatan generasi dari kerusakan moral baik secara agama maupun budaya.
“Menyelamatkan generasi bangsa tapi tidak memikirkan dampak kedepannya seperti pelanggaran HAM dan sebagainya” ujarnya
Pemerintah dianggap tidak memiliki pemahaman dasar terkait orientasi seksual dan identitas gender.
“Mereka yang selalu mengaitkan LGBT dengan moralitas dan budaya adalah mereka yang tidak memiliki pemahaman dasar tentang orientasi seksual dan identitas gender” sambung Melisa
Oleh sebab kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, Melisa menekankan agar pemerintah sebaiknya fokus membuat regulasi turunan pasca disahkannya UU TPKS, bukan justru membuat Raperda Anti LGBT.
