DP3A Makassar

Pemkot Makassar Minta Forum Anak Lebih Speak Up Soal Kekerasan Seksual di Ranah Daring

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Laporan tingkat kekerasan terhadap anak di Kota Makassar semakin meningkat, termasuk kasus kekerasan seksual.

Kekerasan seksual saat ini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi dapat terjadi di dunia maya dengan jumlah kasus yang tidak sedikit.

“Terlepas dari manfaat internet, ada juga konten negatif yang dengan mudah diakses, seperti konten perundungan hingga kekerasan seksual,” ujar Anriany Saleng, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikannya dalam Pelatihan Pencegahan Kekerasan Seksual di Ranah Daring/Online untuk Forum Anak. Kamis (24/4/2025) di Vasaka Hotel Makassar.

Anriany menjelaskan, internet dan teknologi memang sudah menjadi bagian dari aktifitas masyarakat, termasuk anak-anak

Namun, penggunaan teknologi harus dilakukan secara bijak, mengingat potensi negatif yang dapat ditimbulkan.

“Jangan terjebak perundungan, kekerasan, pinjaman online atau promosi promosi menarik. Itu bahaya ya, Nak. Banyak konten yang tidak pantas untuk dilihat anak anak,” katanya mengingatkan.

Anriany menambahkan, konten negatif inilah yang akhirnya membuat banyak orang depresi, trauma, hingga terjerumus ke berbagai bentuk perilaku negatif.

Melalui pelatihan yang diadakan, ia berpesan agar Forum Anak sebagai peserta kegiatan dapat berperan aktif menyebarluaskan edukasi dan peringatan terkait bahaya kekerasan seksual, utamanya di ranah daring.

“Di sini bunda harapkan sebagai Forum Anak yang berfungsi sebagai agen pelapor dan pelopor untuk mensosialisasikan pesan hari ini ke teman-temannya, bahwa kekerasan di ranah Daring itu ada dan nyata,” imbaunya.

Lebih lanjut, Ketua TRC UPTD PPA Makassar, Makmur, memaparkan data laporan kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2025.

“Per hari ini sudah 99 kasus kekerasan terhadap anak yang masuk, di antaranya 72 kasus anak perempuan dan 27 kasus anak laki laki,” ungkapnya.

Kekerasan seksual sudah termasuk kasus yang dilaporkan di antara kasus kasus tersebut.

Makmur menjelaskan, tidak sedikit kasus kekerasan seksual pada anak yang berakar dari konten di internet dan teknologi.

Ia mengategorikan 8 jenis laporan Kasus Berbasis Gender Online (KBGO), yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online, peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, pencemaran nama baik, dan rekrutmen online.

Untuk itu, ia mengingatkan agar anak-anak tidak terlalu terpengaruh dengan gadget-nya.

Terkhusus untuk Forum Anak, Makmur berharap agar “teriakan” terkait kasus kasus kekerasan lebih dilantangkan lagi.

“Adek adekku ini harus berteriak kalau ada seperti ini. Forum Anak ini adalah pelopor dan pelapor. Harus semangat,” tandasnya.

Lawyer UPTD PPA Makassar, Muh. Zulhajar Syam, turut mendorong agar Forum Anak bisa lebih speak up terkait kasus kekerasan seksual.

Hal ini diperlukan agar penyampaian edukasi dan informasi kepada golongan anak-anak bisa lebih tepat sasaran.

“Forum Anak kurang menyuarakan tentang kekerasan seksual. Padahal kita ini kan satu kantor di UPTD. Jadi harapan kami Forum Anak berani bersikap tegas,” ucapnya.

Hajar berpendapat banyaknya informasi yang perlu disebarluaskan, termasuk sosialisasi terkait Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak termasuk delik biasa, dimana siapapun bisa membuat laporan.

Selain itu, anak (usia di bawah 18 tahun) tidak berhak mengiyakan ketika ada sesuatu yang mengandung unsur kekerasan seksual terhadap dirinya.

“Aspek penting dalam kekerasan seksual adalah adanya unsur pemaksaan terhadap korban dan tidak adanya persetujuan dari korban. Dalam hal ini, anak usia di bawah 18 tahun tidak berhak mengiyakan,” paparnya.

Dalam penjelasannya, Hajar juga banyak menyampaikan isi UU TPKS termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ia mengakui saat ini terjadi peningkatan kekerasan berbasis elektronik melalui internet dan teknologi.

“Banyak yang terjadi pada pasangan yang sedang berpacaran. Diambil foto/videonya, kemudian dijadikan ancaman untuk melakukan sesuatu. Jadi teman-teman harus hati-hati,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top