EDUNEWS

JPU Tuntut 2 Buruh PT GNI, KOBAR: Dakwaannya Prematur dan Tidak Jelas

Sumber: Dok. Istimewa

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – “Koalisi menilai dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) prematur dan tidak jelas”, jelas KOBAR (Koalisi Bantuan Hukum Rakyat) atas dakwaan yang diarahkan kepada dua orang buruh PT GNI (Gunbuster Nickel Industri) saat Konferensi Pers, pada Selasa (11/7/2023).

Dakwaan tersebut dilontarkan karena menduga dua buruh menjadi dalang terjadinya kerusuhan di PT GNI yang pecah pada awal tahun.

“JPU keliru dalam menarik sebuah kesimpulan bahwa aksi mogok kerja merupakan penyebab terjadinya kerusuhan”, tegas koalisi.

Koalisi dibuat geram ketika JPU menuntut menggunakan beberapa pasal dalam KUHP akan tetapi tidak mencantumkan unsur-unsur apa yang menjadi delik pengenaan aduan tersebut. JPU juga mencantumkan nominal permintaan ganti rugi tapi tidak merincikan apa-apa saja yang menjadi kerugian materiil.

“Namun dalam Surat Dakwaan tidak menguraikan unsur-unsur delik yang dimaksud dalam pengenaan pasal tersebut. Lebih lanjut JPU mencantumkan nilai kerugian Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) tapi tidak menguraikan nilai kerugian itu apa saja, kerusakan apa saja, dan berdasarkan uraian Surat Dakwaan tidak ada kesesuaian (kausalitas) antara kronologis peristiwa dan nilai kerugian yang harus ditimpakan kepada terdakwa”, jelas koalisi.

JPU mengaitkan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PSP SPN PT GNI sebagai hal yang menyebabkan kerusuhan pecah. Akibatnya, JPU melayangkan tuntutan kepada dua buruh Anggota Pimpinan PSP SPN yang juga terlibat dalam aksi mogok.

PSP SPN menghelat aksi mogok dikarenakan keteledoran PT GNI dalam memanajemen ketenagakerjaan dan mengabaikan hak-hak kesehatan serta keselamatan kerja (K3) para buruhnya. Bahkan keteledoran PT GNI sampai memakan korban dan menelan nyawa beberapa buruh.

Koalisi menilai ‘framing’ yang dibuat oleh JPU adalah hal berbahaya. Sebab framing tersebut dinilai memberangus Serikat Pekerja dan mempertahankan kejahatan yang dilakukan oleh PT GNI.

“Hal-hal yang disebut di atas adalah alasan yang berdasar kuat mengapa PSP SPN PT GNI melakukan aksi mogok. Fatalnya ‘framing’ yang digunakan dalam dakwaan JPU yang mengaitkan seolah-olah bentrokan antara Pekerja Indonesia dan Pekerja Asing adalah diakibatkan oleh Terdakwa dan oleh aktivitas mogok kerja adalah framing yang berbahaya”, jelas koalisi.

Diketahui, hak kerja layak, kebebasan berserikat , union busting, kepastian kerja, kelangsungan kerja, sistem PKWT, upah yang sering dipotong, terpotongnya tunjangan skill, dan sistem K3 menjadi hal yang dituntut oleh buruh PT GNI.

Narahubung juga disediakan koalisi ketika ada pihak yang masih mau mempertanyakan kejelasan tuntutan terhadap dua buruh PT GNI. PBH Peradi, LKBH Makassar, dan LBH Makassar menjadi opsi yang disediakan koalisi sebagai narahubung.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top