Kampus

ADAKSI : Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek 2020–2024 adalah  ‘Utang Negara’

JAKARTA, EDUNEWS.ID — Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) yang belum dibayarkan pada periode 2020–2024 merupakan utang negara. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menyatakan tidak akan membayarkan tukin pada periode tersebut.

ADAKSI menolak surat Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek yang menyebut tidak adanya dasar hukum pembayaran tukin dosen sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Menurut ADAKSI, alasan tersebut mengabaikan regulasi sebelumnya yang dinilai telah mengatur hak tunjangan kinerja bagi pegawai, termasuk dosen ASN.

ADAKSI menyatakan bahwa dosen ASN telah menjalankan kewajiban tridharma perguruan tinggi secara penuh sejak 2020. Namun, hak kesejahteraan mereka tidak dipenuhi oleh negara.

“Tidak dibayarkannya tukin selama empat tahun bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk pengingkaran hak dosen. Negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan utang tersebut,” tegas pernyataan tersebut yang diterima redaksi edunews.id, Selasa (27/1/2026)

ADAKSI juga merujuk pada temuan Ombudsman RI yang sebelumnya menyatakan adanya indikasi maladministrasi dalam pengelolaan tunjangan kinerja dosen. Ombudsman menilai terjadi kelalaian dalam penetapan kebijakan serta lemahnya koordinasi antarinstansi, yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak dosen ASN.

Sementara itu, Kemendiktisaintek melalui pernyataan resminya meminta agar ADAKSI tidak lagi mengungkit tuntutan pembayaran tukin periode 2020–2024. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan regulasi dan anggaran, serta pembayaran tukin baru dapat dilakukan setelah adanya payung hukum terbaru.

Menanggapi hal tersebut, ADAKSI menilai sikap kementerian justru memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi menurunkan motivasi serta kinerja dosen di perguruan tinggi negeri. ADAKSI mendesak pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, membuka dialog yang transparan, serta menyusun skema pembayaran rapelan tukin yang tertunda.

ADAKSI menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi dosen ASN di seluruh Indonesia.

“Kami memperjuangkan hak konstitusional dosen, bukan kepentingan kelompok semata. Penyelesaian tukin ini penting demi menjaga kualitas dan martabat pendidikan tinggi nasional,” pungkas pernyataan ADAKSI.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top