Kampus

Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UNM : Polisi Gandeng Saksi Ahli dan Komdigi 

Kampus UNM

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, kini memasuki babak penyelidikan intensif di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rektor UNM dilaporkan oleh seorang dosen perempuan berinisial Q atas dugaan pelecehan seksual verbal melalui pesan WhatsApp yang bernuansa seksual.

Penyelidikan Tunggu Hasil Analisis Komdigi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melibatkan sejumlah saksi ahli untuk mendalami unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng, ahli hukum pidana,ahli bahasa dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

“Kasus UNM masih penyelidikan. Saksi ahlinya kan hukum pidana, ahli bahasa, dan Komdigi,” kata Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (22/10/2025) pekan lalu.

Menurut Dedi, unsur pidana baru bisa dipastikan setelah hasil kajian dari Komdigi keluar, terutama terkait analisis digital terhadap bukti percakapan. Baik terlapor (Karta Jayadi) maupun pelapor (dosen Q) sudah menjalani pemeriksaan.

“Kami (tunggu) ahli dari Komdigi dulu, nanti baru pasti kita gelar perkaranya,” tutup Dedi.

Kronologi : Pesan Bernuansa Seksual Sejak 2022

Dosen perempuan berinisial Q mengaku tindakan pelecehan itu berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Selama periode tersebut, Q mengaku menerima berbagai pesan WhatsApp bernuansa seksual yang diduga dikirim oleh Prof Karta Jayadi. Pesan tersebut mencakup ajakan bertemu di hotel, kiriman gambar tidak senonoh, hingga permintaan pribadi yang membuatnya merasa tidak nyaman.

“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada awak media, sembari menambahkan bahwa bukti asli masih tersimpan di perangkat pribadinya untuk pemeriksaan digital forensik.

Rektor UNM Lapor Balik Dosen Q

Tak lama setelah laporan dugaan pelecehan seksual mencuat, Prof. Karta Jayadi balik melaporkan dosen Q ke Polda Sulsel. Laporan tersebut dibuat pada Senin (25/8/2025) malam, didampingi kuasa hukumnya, Jamil Misbach.

Laporan yang dibuat langsung oleh Prof. Karta Jayadi selaku pelapor tersebut menuduh dosen Q melakukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah pihak rektorat memberikan kesempatan kepada Q untuk mengklarifikasi tudingan, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan. “Kesempatan itu tidak digunakan, malah tudingan makin disebarkan,” ujar Jamil (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top