Kampus

Cabut Laporan Polisi Terkait Basri Modding, UMI Makassar Fokus ke Perdata untuk Kejar Kerugian

Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding

Penasehat Hukum UMI Makassar, Anzar Makkuasa, mengatakan pencabutan laporan terkait penggelapan dana tersebut lantaran ingin fokus untuk mengejar kerugian dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kenapa kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp11 Miliar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 17 April 2024.

Ia mengatakan, gugatan perdata yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Makassar lebih tepat dilakukan untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan yang hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian.

Bahkan katanya, sedari awal pihak UMI Makassar menginginkan agar Prof. Basri Modding mengembalikan kerugian yayasan yang nilanya ditaksir hingga Rp11 miliar.

“Saat kami buat laporan di Polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Rektor UMI Makassar itu dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Badan Wakaf UMI dalam beberapa proyek pembangunan fasilitas kampus.

Informasi yang diperoleh Basri Modding diduga telah mencairkan anggaran untuk pekerjaan proyek Taman Firdaus sebesar Rp11. 499.400.000. Sementara hasil audit dari pengerjaan proyek itu hanya Rp4.904.000.000.

Basri Modding juga mencairkan anggaran Rp10.191.425.310 pembayaran gedung international school LPP YW-UMI. Sementara, untuk hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp6.559.679.480.

Kemudian pengadaan 150 acces point terlapor mencairkan anggaran, Rp2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp1.350.000.000.

Terkahir adalah pengadaan videotron Pascasarjana UMI, di mana saat itu Basri Modding mencairkan anggaran Rp1.034.151.680 sementara hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp305.550.875. Dari empat pekerjaan tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan sebanyak Rp11.735.746.635.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top