MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Yudhitya Pratama, mahasiswa Undipa (Universitas Dipanegara) Makassar, yang merupakan korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) mengaku merasa kesal ke Polsek Tamalanrea.
Kekesalan tersebut terjadi lantaran laporan Yudhitya ke Polsek Tamalanrea dengan nomor register 47/5/2023/SekTamalanrea/RestabesMakassar tertanggal 26 Mei 2023, dianggapnya tidak ada tindak lanjut dari kepolisian.
Lewat Ahmad Maulana, kuasa hukum Yudhitya sejak 3 Juni 2023, membenarkan hal tersebut dan telah meminta konfirmasi ke penyelidik.
“Kami melakukan konfirmasi ke penyelidik, kemudian dikeluarkan surat perintah. Namun beberapa hari berselang setelah hari itu hingga hari ini pihak terlapor belum dipanggil juga,” tutur Ahmad.
Geram dengan ketidakjelasan, Ahmad kemudian melaporkan hal tersebut ke Sie Propam Polrestabes Makassar. Karena menurut Ahmad, perkara mudah hanya membutuhkan proses waktu dalam 30 hari.
“Sie Propam Polrestabes Makassar merespon kami tertanggal 17 Juli 2023 yang mana berbunyi bahwa surat kami telah diterima dan ditindaklanjuti,” jelasnya di Warkop Sija Jalan Mapala, pada Sabtu (22/7/2023).
Dilansir makassar.tribunnews.com, Kompol Andi Alimudin selaku Kapolsek Tamalanrea menyangkal hal tersebut sebab Ia mengaku telah merespon laporan korban dengan melakukan penyelidikan.
Ia juga mengaku telah mengirim Personel Jajaran Unit Reskrim ke kampus Undipa untuk mengumpulkan bukti dan keterangan beberapa saksi.
“Kita tindak lanjut. Cuma kita terkendala alamat saksi kunci yang terlihat di CCTV,” ucap Alimudin, dikutip edunews.id pada Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa sudah beberapa kali meminta alamat saksi kunci ke pihak Undipa. Akan tetapi, tak pernah diberikan oleh pihak kampus.
“Anggota kami sudah beberapa kali ke pihak kampus. Hampir setiap hari anggota ke sana, tapi pihak kampus tidak memberikan alamat saksi kunci”, jelas Alimudin.
Akhir kesempatan, Alimudin menegaskan bahwa akan tetap mengusut laporan korban hingga tuntas.
