JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunjukkan langkah cepat dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Karta Jayadi ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
“Kalau terlalu lama, kan proses pembelajaran bisa terganggu,” ujar Khairul Munadi saat ditemui di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025 lalu.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Kementerian untuk menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.
Karta Jayadi sendiri telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya pada Senin, 3 November 2025, sebagai tindak lanjut atas aduan yang masuk dari seorang dosen. Penonaktifan ini berlaku sampai penyelidikan dan pendalaman kasus pelecehan seksual ini selesai dilakukan.
Khairul Munadi menekankan bahwa proses pendalaman yang dilakukan oleh Kementerian akan menjunjung tinggi asas keadilan (fairness). Khairul membuka peluang bahwa jabatan Karta sebagai Rektor UNM mungkin saja bisa dikembalikan, tergantung dari hasil pendalaman yang membuktikan benar-tidaknya Karta terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Itu tentu dilakukan dengan fairness, ya. Jadi masih proses pendalaman itu,” ucapnya.
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Kemendiktisaintek telah menunjuk Wakil Rektor Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM.
Mengenai penanganan korban dugaan pelecehan, Khairul menuturkan bahwa Kemendiktisaintek saat ini belum dapat memberikan penanganan spesifik. Pihaknya akan menunggu hasil akhir dari investigasi dan pendalaman kasus ini.
“Setelah ada hasilnya, barulah nanti kami sampaikan secara detail,” tutupnya (*)


