DAERAH

Gegara Puisi dan Rambut Gondrong, Mahasiswa IAI Al Amanah Jeneponto Sulsel DO

Usman Maulana

MAKASSAR, EDUNEWS.ID– Beredar di sosial media Mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Al Amanah Jeneponto, atas Usman Maulana dikenakan sanksi akademik berupa pemberhentian (drop out) dari pihak kampus. Usman diberhentikan sebagai mahasiswa Program studi pendidikan agama Islam IAI Al Amanah Jeneponto, diduga disebabkan karena membuat puisi dan berambut gondrong.

Dijelaskan dalam kronologi tersebut, awalnya Usman Maulana pada 6 Juli 2021 tidak bisa mengikuti ujian disebabkan Kartu Rencana Studi (KRS) yang menjadi syarat untuk ikut serta ujian tidak ditandatangani oleh Wakil Rektor 1 (WR 1).

Screen Shoot Kronologi kejadian dan status FB Usman Maulana (istimewa)

Screen Shoot Kronologi kejadian dan status FB Usman Maulana (istimewa)

Menurut Usman WR 1 menolak untuk menandatanganinya, kemudian Usman diminta oleh WR 1 menunggu usai salat zuhur namun WR 1 tetap menolak untuk menandatanganinya, menurut Usman WR 1 menolak untuk menandatangani disebabkan dirinya berambut gondrong.

Mendengar kebijakan tersebut, Usman kemudian pulang untuk memotong rambutnya, kemudian Usman membuat puisi kejadian yang dialami, lalu memposting di laman grup kampus Facebook.

Saat dikonfirmasi oleh edunews.id, Usman Maulana membenarkan kejadian dan kronologi yang beredar tersebut sesuai dengan yang dialaminya.

“Kronologi kejadian ini memang benar sesuai yang saya alami, awalnya pada hari Selasa 6 Juli 2021 saya tidak diperbolehkan masuk final karena alasan rambut gonrong,” ungkap Usman ke edunews.id, Kamis (12/8/2021).

Usman juga menuturkan, pihak birokrasi mengirimkan surat kepada orang tuanya untuk menghadap pada pihak birokrasi.

“Pada tanggal 12 Juli 2021 Orang tua saya dipanggil untuk menghadap kepada birokrasi, alhasil dari hasil pertemuan orang tua saya kepada pihak kampus, saya dikenakan drop out dengan pelanggaran, jarang mengikuti pembelajaran, tidak mengikuti kampus salah satunya berambut gondrong serta mencemarkan nama baik kampus dan dosen melalui status saya di Facebook,” tutur Usman.

Lebih lanjut, mahasiwa program studi pendidikan agama Islam IAI Al Amanah Jeneponto tersebut mengatakan   surat drop out oleh rektor yang ditujukan kepada dirinya dikeluarkan pada 19 Juli 2021.

“Tepatnya pada tanggal 19 Juli 2021, rektor telah mengeluarkan surat keputusan droup out yang ditujukan kepada saya,” urai Usman.

Dirinya juga mempertanyakan surat keputusan yang dikeluarkan. Menurutnya, dalam surat tersebut yang tidak mempunyai kejelasan.

“Setelah rektor  mengeluarkan surat keputusan mengenai drop out kepada saya, isi dalam surat keputusan ini tidak mempunyai kejelasan terhadap pelanggaran yang saya lakukan sehingga saya dikenakan sanksi drop out,” ungkap Mahasiswa Program studi pendidikan agama Islam ini.

Usman berharap kampus menjadi ruang akademisi bukan dunia penghukuman.

“Harapan saya  kampus itu dunia akademisi bukan dunia hukum, jangan melarang mahasiswa cerdas jangan menjatuhkan hukuman sepihak, dosen adalah orang tua bagi mahasiswa yang menjadi contoh dan panutan,” ujar Usman.

Usman juga menuturkan, sebelumnya ia pernah datang untuk bertemu kepada birokrasi kampus untuk memperjelas surat droup out tersebut namun tidak ada kejelasan dari pihak birokrasi.

“Sebelumnya untuk memperjelas surat keputusan droup out ini, saya datang ke birokrasi kampus dan menemui Rektor untuk memperjelas surat droup out yang dikeluarkan kepada saya, namun Rektor mengatakan ini merupakan permintaan pihak fakultas untuk ditandatangani, kemudian saya datang ke fakultas namun saya tidak diberikan kejelasan oleh ketua prodi dan fakultas Tarbiyah,” tutup Usman. 

Penulis : Yusuf

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top