MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akan melibatkan ahli untuk mendalami dugaan pelecehan verbal yang dilaporkan oleh seorang dosen berinisial Q terhadap Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi. Dugaan pelecehan ini terkait dengan viralnya isu ‘ajakan goyang’ yang melibatkan keduanya.
Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan ahli pidana dan ahli ITE dalam penyelidikan kasus ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. “Ahli pasti lah (dilibatkan). Dari ahli pidana dan ITE,” ujar Bayu kepada awak media di Mapolda Sulsel, Selasa (26/8).
Mengenai laporan balik yang dilayangkan oleh Prof. Karta Jayadi, Bayu mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk memastikan apakah laporan tersebut sudah diserahkan ke Ditreskrimsus.
Sebelumnya, dosen Q menantang somasi yang dilayangkan oleh Rektor UNM yang memintanya untuk meminta maaf dan menarik tudingan dalam waktu tiga hari.
Sebagai bentuk perlawanan, Q justru melaporkan Prof. Karta Jayadi ke Polda Sulsel atas dugaan pelecehan verbal. Menurut Q, somasi tersebut merupakan bentuk intimidasi.
Q juga membantah tudingan pelanggaran etik yang disebut menjadi alasan pemberhentiannya dari jabatan Kepala LP2M. “Saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas,” kata Q.
Ia menegaskan bahwa isu pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja karena keduanya adalah hal yang berbeda.
