JAKARTA, EDUNEWS.ID — Universitas Indonesia (UI) menerima pernyataan permohonan maaf dari salah satu ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto, pada 29 November 2025.
Permohonan maaf ini ditujukan kepada sivitas akademika dan masyarakat luas, menyusul sanksi pembinaan yang dijatuhkan kepadanya terkait pelanggaran akademik dalam proses pembimbingan.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menilai langkah ini sebagai bagian penting dari proses pemulihan iklim akademik dan komitmen UI untuk memperkuat budaya integritas.
“Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025) kemarin.
Mekanisme Etik UI dan Koordinasi Empat Organ Utama
Heri mengungkapkan UI akan menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan melalui koordinasi dengan empat organ utama yakni, Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Menurut Rektor, sanksi yang dijatuhkan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk promotor dan ko-promotor, bersifat pembinaan demi menjaga mutu akademik.
“Sebagai institusi pendidikan UI menempatkan integritas akademik sebagai pilar utama,” tegasnya.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, menjelaskan bahwa penyampaian permohonan maaf ini adalah bagian dari kewajiban dalam sanksi pembinaan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025, setelah ditemukannya pelanggaran akademik dalam pembimbingan disertasi Bahlil Lahadalia.
Pembatalan Disertasi
Sebelumnya, Dewan Guru Besar (DGB) UI menjatuhkan sanksi etik kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG). Ketiganya adalah Chandra Wijaya (Promotor), Teguh Dartanto, dan Athor Subroto (Ko-promotor).
Hasil sidang etik mahasiswa S3 SKSG UI memutuskan membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024. DGB membeberkan setidaknya terdapat empat pelanggaran serius, yang menyebabkan Bahlil diwajibkan menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.
Pelanggaran tersebut mencakup Pertama, ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Kedua, pelanggaran standar akademik, terkait penerimaan dan kelulusan Bahlil dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. Ketiga, perlakuan khusus dalam proses akademik, seperti keistimewaan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, hingga kemudahan kelulusan. Keempat, konflik kepentingan, karena promotor dan ko-promotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Ketegasan UI
Sanksi terhadap Teguh Dartanto meliputi larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Promotor dan Ko-promotor lainnya, yang mencakup larangan mengajar, larangan menerima mahasiswa bimbingan, serta pembatasan keterlibatan dalam jabatan struktural dalam periode tertentu.
Erwin Panigoro menegaskan bahwa keputusan sanksi adalah keputusan bersama empat organ utama UI. Selain sanksi bagi pembimbing, Bahlil diwajibkan melakukan revisi substantif pada disertasinya serta melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah.
“Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik,” pungkas Erwin. (**)
