Kampus

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Tewas Saat Ikut Kegiatan Pembaretan Menwa

Ilustrasi Tewas

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Seorang mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) tewas saat mengikuti kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) UPNVJ. Korban merupakan mahasiswi D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziyah Nabilah.

“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tergabung dalam Menwa Jayakarta. Almarhum meninggal saat perjalanan menuju RSUD Ciawi,” kata ujar negosiator Aliansi UPNVJ Bergerak, Ivanno Julius, kepada wartawan, Selasa (30/11/2021), dikutip redaksi dari detik.com

Fauziyah Nabilah atau Lala disebut kelelahan saat mengikuti long march sejauh 10-15 kilometer. Lala disebut berada di baris paling belakang.

Baca juga : Dua Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Akhirnya Ditahan Polisi

Lala disebut sempat mengalami keram dan diminta beristirahat. Korban sempat dikira kesurupan oleh pihak Menwa. Menurut pihak keluarga, Lala sempat beristirahat di mobil ambulans yang disediakan.

“Jadi sempat dibawa ke masjid untuk diobati. Sampai di sana, ada jeda waktu. Setelah itu almarhum kejang-kejang. Mungkin mereka panik, akhirnya dibawa ke rumah sakit dan sampai sekitar pukul 05.00 WIB atau 06.00 WIB,” kata paman korban, Delvinalis, seperti dikutip dari LPM Aspirasi UPNVJ.

Lala disebut sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah.

Koordinator lapangan aksi Aliansi UPNVJ Bergerak, Befinka Figiel, menyayangkan kejadian ini. Befinka menuntut kampus dan UKM Menwa bersikap transparan.

“Aliansi menyoroti beberapa hal terkait meninggalnya Lala, seperti tak dilengkapinya tenaga medis professional di mobil ambulans, diagnosis Menwa tak masuk di akal yang menyatakan almarhum kesurupan, hingga tak adanya skrining sebelum melakukan kegiatan,” ujar Befinka Figiel.

“Pihak aliansi menuntut kepada kampus dan Menwa untuk memberikan klarifikasi dan kronologi melalui audiensi terbuka. Selain menuntut adanya klarifikasi terbuka, aliansi juga menuntut sanksi kelembagaan terhadap Menwa,” sambungnya. (int/detik)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top