MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Tujuh mahasiswa yang pernah terjerat perkelahian dan pengrusakan di Unhas (Universitas Hasanuddin), Kota Makassar, pada Kamis (16/3/2023), kini telah memasuki babak baru.
Jamaluddin Jompa selaku Rektor Unhas resmi mengeluarkan ke tujuh mahasiswa tersebut secara tidak hormat. Kini proses persidangannya di PN (Pengadilan Negeri) Makassar telah berlangsung.
Dilansir sulsel.idntimes.com, ke tujuh mahasiswa tersebut berasal dari dua fakultas, yakni Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
Pemecatan tak terhormat tersebut jelas dalam SK (Surat Keputusan) Rektor Unhas No. 04292 Tahun 2023 yang diteken oleh Jamaluddin Jompa pada Sabtu (6/5/2023). Hal dibenarkan oleh Ahmad Bahar selaku Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas.
“Memang benar soal surat keputusan Rektor Unhas tentang pemberhentian dengan tidak hormat tujuh mahasiswa tersebut sebagai mahasiswa Unhas”, ucap Ahmad Bahar, dilansir sulsel.idntimes.com, pada Senin (17/7/2023) malam.
Pelanggaran tata tertib kampus, kode etik, hingga UU No. 20 Tahun 2003 menjadi pertimbangan kuat pemecatan ke tujuh mahasiswa tersebut.
“Banyak pertimbangan termasuk juga beberapa peraturan pemerintah, peraturan menteri, senat akademik, keputusan rektor sampai keputusan wali amanat kampus, juga surat rekomendasi komisi disiplin ada”, tambahnya.
Menjelaskan soal persidangan, Ia membenarkan bahwa prosesnya sementara berlangsung sesuai dengan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Makassar.
“Jadi kasus ini masih diproses di pengadilan”, tutur Ahmad.
Sedangkan menurut AKBP Ridwan Hutagol selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, para pelaku terancam penjara selama lima tahun enam bulan.
“Motifnya balas dendam, tersangka dari dua fakultas di Unhas. Kita kenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara lima tahun enam bulan”, pungkasnya.
