MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal ambang batas usia Bacapres dan Bacawapres menjadi sorotan publik.
Termasuk BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) SI (Seluruh Indonesia) Kerakyatan.
BEM SI Kerakyatan menolak putusan MK dan menyerukan aksi demonstrasi besar-besaran pada Jumat (20/10/2023) besok.
‘Cukup sudah’ menjadi tajuk utama seruan demonstrasi dari BEM SI atas mosi tidak percaya pada putusan MK.
Menanggapi seruan tersebut, Guntur Gagairate Anwar selaku Presiden BEM UNM (Universitas Negeri Makassar) belum menentukan sikap dikarenakan masih fokus membahas permasalahan internal.
“Iya sudah dibahas-bahas dengan teman-teman (tiap) fakultas, tapi masih akan dibahas lebih lanjut karena memfokuskan gerakan isu internal juga teman-teman,” ucap Guntur, nama sapaannya, ke edunews.id pada Kamis (19/10/2023) sore.
Sebelumnya, Guntur mengakui sedang melakukan kajian analisis lebih lanjut mengenai isu putusan MK. Setelah kajian, barulah BEM UNM akan menyerukan panggilan pengawalan ke mahasiswa lainnya.
“Dan hari ini BEM UNM melakukan kajian dan diskusi internal terkait isu tersebut. Pertama yang BEM UNM lakukan adalah kajian lalu mengajak teman-teman fakultas untuk melakukan pengawalan,” ujarnya.
Arkian, Guntur menilai bahwa isu putusan MK yang kontoversial tetap perlu direspon dengan gerakan aksi demonstrasi yang massif.
“Melihat seruan aksi BEM SI mengenai putusan MK yang kontroversial di kalangan mahasiswa maupun politisi, ini memang harus ditanggapi dengan adanya gerakan yang massif bukan Cuma teman-teman di Jawa sana namun di Sulsel harus turut andil dalam perjuangan ini,” pungkas Guntur.
