Kampus

Terkait Bentrokan Antar Mahasiswa, Ini Tanggapan ISLA UNHAS

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ikatan Sarjana Kelautan Universitas Hasanuddin (ISLA-UNHAS) memberikan keterangan resmi usai peristiwa bentrokan antara mahasiswa Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) UNHAS, Sabtu (18/3/2023) lalu.

Bentrokan yang berujung ditangkapnya 7 mahasiswa, dimana 2 diantaranya adalah mahasiswa Fakultas FIKP Unhas.

Ketua Umum ISLA UNHAS, Darwis Ismail, mengatakan bahwa Unhas sebagai universitas terkemuka di Indonesia Timur seharusnya mampu mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, serta mampu mengelola emosi dengan baik, berakhlak, terampil, dan berbudaya.

“Terkait dengan permasalahan tawuran ini kami meminta empat poin, ISLA UNHAS akan menyampaikan surat resmi ke Rektor,” ujar Darwis Ismail, Rabu (23/3/2023).

Pertama, dari hasil survey, kami menilai bahwa akar permasalahan peristiwa tawuran tersebut terjadi karena adanya mahasiswa yang bermalam di kampus dan melakukan pesta minuman keras dan kegiatan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan akademik yang terus-menerus berlangsung, mencerminkan lemahnya pengawasan para dosen terhadap mahasiswa yang menjadi tanggung jawab mereka.  

“Kami melihat kesibukan para dosen dengan berbagai aktivitas proyek dalam dan luar kampus menyita waktu sedemikian rupa sehingga lupa dengan tanggung jawab utama sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang pendidikan tinggi. Ironisnya, mahasiswa sebagai unsur terlemah di kampus yang sering menjadi kambing hitam atau objek penderitanya. Sebagai alumni, kami juga merasa malu dan prihatin dengan insiden tersebut dan menuntut tanggung jawab Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang sengaja melakukan pembiaran sehingga menimbulkan tawuran mahasiswa,” terangnya.

Kedua, dari kronologi kejadian yang disertai dengan bukti rekaman dan saksi-saksi yang kami telusuri dari adik-adik mahasiswa (hal ini juga seharusnya dilakukan oleh pihak UNHAS secara berimbang) bahwa kesemuanya bersesuaian yakni mahasiswa kelautan merupakan korban.

“Oleh karena itu, penjatuhan hukuman atau pencabutan hak seseorang dalam hal ini status mahasiswa 2 kelautan tidak dapat dilakukan saat masih berstatus tersangka, sebab akan menjalani proses hukum selanjutnya. Jika sudah diperiksa, diadili dan dijatuhi hukum bersalah atas perbuatannya (terpidana), maka penjatuhan/pencabutan status kemahasiswaannya baru bisa dilakukan. Sebab belum tentu 2 mahasiswa ini bersalah (praduga tak bersalah),” tambahnya.

Ketiga, menghimbau kepada Rektor Universitas Hasanuddin agar sudi mempertimbangkan kembali keputusan DO yang akan dikeluarkan kepada para mahasiswa yang saat ini ditahan.  

“Keputusan melakukan DO tentu mengamputasi masa depan mahasiswa dan mematikan harapan mulia orang tua mereka yang tiap saat mendoakan keberhasilan anak-anaknya,” lanjutnya.

Keempat, pihak rektorat perlu melakukan mediasi dan mengambil alih kasus tersebut dari pihak kepolisian untuk diselesaikan dalam internal Universitas Hasanuddin.

“Mohon kiranya Pimpinan Universitas melibatkan seluruh Civitas Akademik terkhusus pakar antropologi, sosiologi dan hukum untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan terkait hubungan antar komponen Civitas Akademik agar kejadian seperti ini dapat dicegah.

Ia berharap pihak kampus mengedepankan tindakan proaktif preventif ketimbang reaktif sporadis ketika berhadapan dengan peristiwa seperti ini.

“Dalam surat yang akan kami sampaikan ke Rektor, turut dilampirkan kronologi penyerangan, pengeroyokan, penganiayaan terhadap mahasiswi kelautan serta kehilangan handphone dan laptop mahasiswa Kelautan. Informasi ini kami kumpulkan dari mahasiswa Ilmu Kelautan,” tutup Darwis Ismail.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top