MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Laporan dugaan korupsi gaji ASN yang ditujukan pada Rektor dan WR (Wakil Rektor) II UNM menghebohkan publik.
Karta Jayadi selaku WR II menaruh heran karena pelapor baru mencari gajinya semenjak sembilan tahun lamanya.
“Ini luar biasa, bisa Dia bertahan sembilan tahun baru Dia cari gajinya, kenapa bukan di bulan pertama, kedua, dan ketiga. Mungkin di penjara atau di mana,” ucap Karta saat jumpa pers, Senin (30/10/2023) di Menara Pinisi UNM.
Menggunakan logikanya, Karta menyampaikan bahwa pelapor harusnya mencari gajinya sedari dini sejak tidak diterima, bukannya diakumulasi hingga sembilan tahun seperti sekarang ini.
“Dia mencari gajinya, loh, Kami kaget, bapak dari planet mana? Bukankah gaji itu lima hari saja terlambat gajinya sudah protes bukan main. Bayangkan yang dia cari, dia hitung, gaji, tunjangan (tukin). Ini yang Dia kumpulkan selama sembilan tahun itulah yang menghasilkan Rp. 1 miliar lebih,” sebutnya.
Sebelumnya, Ia menjelaskan bahwa tidak mungkin penyelewengan terjadi karena penerimaan gaji sudah menggunakan sistem daring. Kejadian tersebut, sebutnya, terjadi di sekitar tahun 2014/2015, di mana Husain Syam belum menjabat pada saat itu.
“Pertama, gaji saat itu online sistem tidak ada orang lain yang bisa tahu gajinya (pelapor) berapa, tidak bisa. Kedua, yang bisa digaji tanpa hanya orang pensiun. Ketiga, kasus tadi 2014 dan periode Pak Rektor Prof Husain Syam itu mulai Mei 2016, bayangkan dari 2014 ke 2023 tiba-tiba muncul di pertengahan di tahun 2023,” pungkas Karta.

Husain Syam, Rektor, saat jumpa pers. Sumber: detik.com
Di tempat yang sama, Husain Syam selaku Rektor mengaku merasa gundah gulana karena tudingan korupsi atas gaji ASN yang dilaporkan padanya.
“Inilah yang sekarang menjadi galau Saya karena Saya dituduh dikorupsi. Wah, aduh, biadabnya Saya dalam hidup ini kalau Saya korupsi gajinya orang. Tidak, itu tidak ada itu terjadi,” jelas Husain kepada wartawan.
