DAERAH

Dinas Pendidikan Makassar Tegaskan Transparansi Penerimaan Murid Baru 2025

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dinas Pendidikan Kota Makassar menegaskan komitmen penuhnya terhadap proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang transparan, adil, dan sesuai aturan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Achi Soleman, sebagai respons terhadap  aksi demonstrasi dan tuduhan praktik “titip-menitip” serta nepotisme yang menyeruak di masyarakat.

Sistem Daring: Pondasi TransparansiAchi Soleman menekankan bahwa seluruh tahapan SPMB 2025 dilaksanakan berbasis sistem daring, yang dirancang untuk memastikan keterbukaan informasi sepenuhnya.

“Setiap hasil seleksi dapat diakses langsung melalui situs resmi SPMB masing-masing sekolah. Ini komitmen kami untuk memastikan transparansi data dan akuntabilitas proses penerimaan,” ujar Achu  dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025) hari ini.

Ia juga mengklarifikasi bahwa Dinas Pendidikan telah mengundang perwakilan massa aksi untuk duduk bersama membahas pokok persoalan, namun ajakan tersebut tidak direspons. “Padahal kami di Disdik siapkan data untuk memaparkan sesuai apa yang menjadi aspirasi pendemo,” tambahnya.

Empat Poin Utama SPMB 2025 Dijelaskan

Achi memaparkan empat poin utama yang perlu diketahui masyarakat terkait SPMB 2025:

  1. Regulasi Jelas: SPMB tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, mencakup jenjang PAUD, SD, dan SMP. Soleman menyoroti perubahan ini, memastikan bahwa istilah “PPDB” (Penerimaan Peserta Didik Baru) tidak lagi digunakan.
  2. Transparansi Proses Seleksi: SPMB dilaksanakan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Yang penting, seluruh kuota sekolah dapat dipantau secara real time melalui situs resmi sekolah.
  3. Isu “2.000 Anak Tidak Sekolah” Tidak Benar: Soleman dengan tegas menyatakan bahwa informasi mengenai ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri adalah tidak berdasar. Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk penambahan rombongan belajar (rombel) dan skema subsidi pendidikan di sekolah swasta.
  4. Sistem Online Cegah Nepotisme: Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid melalui sistem daring, sebuah fitur kunci untuk meminimalkan peluang intervensi. “Kami pastikan tidak ada ruang untuk kecurangan,” tegas Achi.

 

Seragam Gratis Segera Dibagikan, Larangan Jual Beli Seragam Ditegaskan

Selain SPMB, Dinas Pendidikan juga menanggapi polemik pembagian seragam gratis. Achi menjelaskan bahwa program tersebut masih berproses dan diperkirakan mulai dibagikan pada akhir Juli atau awal Agustus 2025.

Untuk sementara, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan seragam harian agar orang tua tidak terbebani membeli pakaian lain. “Senin sampai Kamis, SD menggunakan putih merah, SMP memakai putih biru,” katanya.

Pentingnya, Soleman dengan tegas melarang praktik jual beli seragam di sekolah. “Sekolah dilarang memperjualbelikan seragam dalam bentuk apa pun. Kalau ada laporan yang masuk, kami akan cek. Jika terbukti, akan ditindaklanjuti ke Inspektorat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, identitas sekolah sudah cukup ditandai lewat atribut nama sekolah di seragam tanpa perlu membeli baju khusus. “Yang lebih penting adalah kualitas pembelajaran, karakter anak-anak, sarana prasarana, dan kompetensi guru. Bukan urusan seragam,” pungkasnya (**).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top