JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menetapkan aturan baru yang berpihak pada kesejahteraan peneliti. Mulai tahun anggaran 2026, honorarium peneliti kini dapat dianggarkan langsung dalam hibah penelitian yang bersumber dari APBN, dengan besaran maksimal 25 persen dari total dana riset.
Menteri Diktisaintek, Prof. Brian Yuliarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memacu profesionalisme dan produktivitas riset di lingkungan perguruan tinggi.
“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif, dan lebih kolaboratif. Hasil riset nantinya diharapkan lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” ujar Prof. Brian, Rabu (17/12/2025).
Sinergi dengan Komitmen Presiden Prabowo
Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dalam Rancangan APBN, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp178,7 triliun khusus untuk penguatan kompetensi serta kesejahteraan guru dan dosen.
Aturan mengenai jatah 25 persen untuk honor ini merupakan hasil kesepakatan antara Mendiktisaintek dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam agenda Penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium pada Senin (15/12).
Rambu-Rambu dan Ketentuan Utama
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan, Fauzan Adziman, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang profesional guna memecahkan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Namun, terdapat sejumlah ketentuan utama yang tetap harus dipatuhi oleh para peneliti, di antaranya adalah penetapan batas alokasi honorarium yang setinggi-tingginya sebesar dua puluh lima persen dari total dana penelitian yang diberikan.
Selain itu, ketentuan ini hanya berlaku bagi riset yang pendanaannya bersumber dari APBN melalui DIPA Kemendiktisaintek. Dalam proses penghitungannya, besaran indeks penelitian wajib mengacu secara ketat pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran.
Dari sisi implementasi, pelaksanaan teknis kebijakan ini harus selalu mengedepankan prinsip akuntabilitas, yang mencakup aspek efisiensi, efektivitas, serta kewajaran dan kepatutan dalam penggunaan anggaran. Aturan yang menjadi angin segar bagi para akademisi ini dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada tahun anggaran dua ribu dua puluh enam. Langkah tersebut dipandang sebagai terobosan besar bagi dunia akademik di Indonesia, mengingat selama ini penggunaan dana riset untuk honorarium peneliti menghadapi batasan yang sangat ketat.
