EDUNEWS.ID, MAKASSAR – Kekerasan seksual menjadi musuh bersama dan harus dianggap sebagai tindakan kriminal luar biasa, termasuk di perguruan tinggi maupun institusi pendidikan lainnya.
Hal ini ditegaskan para narasumber dalam Ruang Publik yang kembali digelar oleh Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) bertema Mengurai Fenomena Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kampus secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Salah satu narasumber, Siti Aisyah sebagai eks Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin memaparkan bahwa kekerasan bukan hanya di perguruan tinggi, tapi sudah menjalar sampai ke tingkat sekolah bahkan pesantren.
Adapun Dirjen Kemenag sudah menginstruksikan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di PTKI.
“Ada relasi kuasa yang tidak sebanding antara pelaku dan korban. Korban kekerasan takut melapor karena status pelaku yang tinggi seperti dosen jika terjadi di Perguruan Tinggi. masyarakat perlu disadarkan dari budaya patriarki dan agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual,” tutur Aisyah yang pernah menjabat Wakil Rektor UIN Alauddin periode 2015-2019
Lebih lanjut, narasumber lainnya, Elvita Bellani selaku Dosen Psikologi Unhas menyebut perlunya norma sosial agar masyarakat tidak membenarkan kekerasan seksual. Selain itu, masyarakat perlu dipahamkan bahwa perbuatan tersebut adalah salah.
“di Unhas, Pusat Bimbingan dan Konseling senantiasa mendampingi para korban dan mengajak mahasiswa untuk terbuka, melaporkan segala kejadian yang dialami untuk memberikan pelajaran bagi para pelaku. Diberikan layanan secara online atau offline dengan mengedepankan kenyamanan korban dan pelapor serta menjaga kerahasiaan identitasnya,” jelas Elvita yang juga Kepala Pusat Bimbingan dan Konseling Universitas Hasanuddin.
