JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kepolisian RI resmi merevisi lintasan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Dilansir dari detikcom, perubahan lintasan pertama kali disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (3/8/2023).
“Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S,” ungkap Latif.
Selain itu, pihaknya juga memperlebar lintasan dan menghilangkan materi zig-zag.
“Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” tambahnya.
Dengan perubahan tersebut, masyarakat dapat lebih dipermudah memperoleh SIM dengan tetap mempertahankan indikator keselamatan dan pemahaman berkendara.
Sebelum diimplementasikan, Kakorlantas akan meninjau lintasan tersebut.
“Sudah mulai besok di Daan Mogot. Rencana akan ditinjau langsung oleh Kakorlantas,” ujar Latif.
