Aktivis Perempuan Gorontalo

Aksi 16 HAKTP: Desak Kepolisian Tegakkan Keadilan bagi Perempuan

EDUNEWS.ID, GORONTALO – Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak (Jejak Puan) yang melibatkan 12 lembaga organisasi membentuk koalisi yang menggelar aksi damai di depan Polda Gorontalo untuk menutup rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada Rabu, 10/12/25.

Aksi bertema “Kekerasan Pada Perempuan Adalah Pelanggaran HAM” ini menjadi seruan kuat bahwa kekerasan berbasis gender merupakan persoalan serius yang menuntut respons negara secara tegas dan berkeadilan.

Massa aksi membawa spanduk utama bertuliskan ‘Kekerasan Pada Perempuan Adalah Pelanggaran HAM’. (Foto: Faradila Alim)

Dalam aksinya, koalisi menyoroti lambannya penyelesaian sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Gorontalo. Kasus-kasus seperti feminisida di Gentuma, Gorontalo Utara, kekerasan seksual oleh mantan Rektor UNUGO di Kota Gorontalo, kasus Wakasek SMA Kabupaten Gorontalo, hingga dugaan kekerasan seksual oleh mantan Praja IPDN Gorontalo, dinilai tidak ditangani secara tuntas dan masih jauh dari rasa keadilan.

Koalisi menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran berat HAM dan harus ditangani secara cepat, berperspektif korban, serta bebas diskriminasi. Mereka menuntut implementasi regulasi berpihak korban, penindakan tegas aparat yang tidak profesional, pelatihan wajib bagi penegak hukum, serta penghentian praktik mediasi dalam kasus kekerasan seksual.

Berbagai poster tuntutan ditampilkan, menyoroti nepotisme, kekerasan seksual, dan impunitas. (Foto: Faradila Alim)

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran berat HAM dan harus ditangani secara cepat, berperspektif korban, serta bebas diskriminasi.

Tuntutan utama mereka mencakup:
– Implementasi regulasi berpihak korban, termasuk UU TPKS.
– Penindakan aparat yang tidak profesional atau diskriminatif.
– Pelatihan wajib bagi polisi, jaksa, dan hakim terkait perspektif korban.
– Penghapusan mediasi dan victim blaming.
– Penuntasan kasus tanpa impunitas serta pemenuhan hak pemulihan korban.

Aksi Teatrikal di depan gerbang Polda Gorontalo. (Foto: Faradila Alim)

Aksi ini diwarnai orasi, aksi teatrikal, pembacaan puisi, dan pertunjukan teater sebagai simbol bahwa suara perempuan tidak bisa dibungkam.

Mega Mokoginta dari Jejak Puan menegaskan bahwa 16 HAKTP bukan agenda seremonial, tetapi ruang menagih tanggung jawab negara atas banyaknya kasus yang belum terselesaikan.

“Ini adalah ruang untuk mengingatkan negara bahwa masih banyak perempuan Gorontalo yang menunggu keadilan.” Tegasnya.

Advokat dan perempuan pembela HAM, Rizka Umar, juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar pada tahap penyidikan kasus kekerasan seksual, termasuk ketiadaan batas waktu penetapan tersangka dalam KUHAP maupun Perkap 6/2019, hingga kekakuan penyidik dalam memahami alat bukti yang diperluas oleh UU TPKS.

Ia juga menegaskan bahwa mediasi tidak diperbolehkan dalam kasus kekerasan seksual kecuali pelakunya anak, dan korban tidak boleh dikriminalisasi kembali hanya karena berusaha mencari keadilan.

Seorang peserta aksi berdiri di depan barisan polisi, membawa poster tuntutan pencopotan gelar pelaku kekerasan seksual. (Foto: Faradila Alim)

Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah situasi darurat yang menuntut keberpihakan nyata negara. Gerakan perempuan Gorontalo memastikan bahwa perjuangan tidak akan berhenti selama perlindungan dan keadilan belum terjamin. (Faradila Alim/Edunews)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top