MEDAN, EDUNEWS.ID – Mukmin Mulyadi baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjung Balai, Sumatera utara, ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus kepemilikan 2000 butir ekstasi.
Hal ini disampaikan Direskrim Narkoba Poldasu, Kombes Yemi Mandagi.
Yemi mengatakan status DPO telah tertuju pada Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 yang lalu.
“Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” ucap Yemi, Selasa (11/4/2023).
Sementara itu, Ketua Umum HMI MPO Cabang Medan, Rizki Hasibuan meminta agar Mukmin dicopot kembali sebagai anggota DPRD.
Menurutnya kasus tersebut harus segera diproses hukum jika Mukmin Mulyadi terbukti bersalah, agar DPRD Tanjung Balai benar-benar diisi oleh orang-orang yang layak sebagaimana mestinya.
“Harus dilakukan pemeriksaan segera , jika memang yang bersangkutan terbukti maka proses hukum harus dijalankan, cabut jabatannya dan harus transparan. Jangan sampai DPRD Tanjung Balai itu ditempati orang-orang kriminal,” tegasnya.
Mahasiswa yang berasal dari Tanjungbalai itu mengajak pemuda dan mahasiswa untuk aktif menjadi kontrol sosial.
“Saya ingin mengajak masyarakat disana turut aktif sebagai kontrol sosial, terkhusus pemuda dan mahasiswanya. Mengawasi tingkah laku pejabat daerah seperti ini misalnya, dengan harapan tentu untuk meminimalisir kerugian masyarakat yang kemungkinan penyebabnya itu dari mereka yang menjabat. Saya rasa ini harus dilakukan bagi Tanjung Balai agar menjadi kota yang lebih baik nantinya,” tutup Rizki.
