JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fathur, mendukung langkah Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah terkait laporan atas dugaan sebagaimana dimaksud Pasal 45 A juncto Pasal 28 dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang dilakukan oleh terduga Andi Pangerang Hasanuddin.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023) dengan register LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Langkah itu dinilai tepat oleh Fathur sebab jika dibiarkan ditakutkan akan banyak oknum-oknum baru melakukan hal serupa.
“Harapannya kedepan sesama umat muslim dapat saling menghargai perbedaan” ujar Fathur, Kamis (27/4/2023).
Saat ditanya apakah unsur dalam pasal tersebut terpenuhi atau tidak, Fathur menjelaskan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan kepada penyidik.
Ia juga lebih lanjut menjelaskan bahwa permohonan maaf tidak dapat menghapus pidana.
“Adapun jika kedepan dimungkinkan terjadinya perdamaian antara saudara AP dan PP Muhammadiyah maka terdapat aturan mengenai restoratif justice,” ungkapnya.
