Lingkungan

Setuju Izin Tambang Ormas, Menteri LHK: Lebih Baik Sayap Bisnis Rapi dan Profesional Daripada Tiap Hari Proposal

Siti Nurbaya Bakar
Ilustrasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto/akun X @SitiNurbayaLHK

JAKARTA, EDUNEWS.ID –  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasinya yang bergerak di lini bisnis.

Ia mengungkap bahwa ormas-ormas tersebut lebih baik mengelola bisnis yang profesional daripada ajukan proposal untuk pendanaan tiap harinya.

“Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” tegas Siti, Minggu (2/6).

Siti menilai bahwa undang-undang telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat. Oleh sebab itu, tidak harus ormas keagamaan saja yang bisa mendapatkan izin tambang tersebut, lanjut Siti.

“Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara,” ungkap siti.

Siti juga memastikan izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan tetap dilakukan secara profesional dengan cara melalui sayap bisnis masing-masing ormas.

Ia pun juga membantah bahwa izin tambang tersebut merupakan cara ‘bagi-bagi kue’ dari pemerintah ke ormas keagamaan.

“Enggak, enggak [bagi-bagi kue]. Hayo, makanya liat dari dasarnya,” imbuh Siti.

Beberapa waktu lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diteken Presiden Jokowi. Beleid tersebut resmi disahkan pada 30 Mei 2024.

Dalam PP No. 25 Tahun 2024 pasal 83A termuat bahwa Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Oleh sebab itu ormas keagamaan seperti NU hingga Muhammadiyah diizinkan untuk mengelola tambang.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.

WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 83A ayat 2.

Meski demikian ormas keagamaan dilarang memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha yang dikelola tanpa restu menteri terkait.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top