BALI, EDUNEWS.ID – MPR turut buka suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran.
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan Gibran sah secara konstitusional.
Menurut Muzani, proses Pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional.
“Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2. Suaranya dinyatakan unggul satu putaran, berarti tidak ada putaran berikutnya,” kata Muzani kepada awak media seusai, Sabtu (10/5/2025).
Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain.
MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.
Muzani menuturkan sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran telah sah menjabat sebagai presiden dan wapres. Ia juga menekankan Gibran adalah Wapres yang sah menurut konstitusi.
“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” pungkasnya.
