Liputan Khusus

Petani Sawit Protes ke Pemerintah, Lahan Pribadi Diubah Jadi Kawasan Hutan

ilustrasi petani kelapa sawit

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Para petani kelapa sawit menyampaikan keberatan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Hal itu dikarenakan lahan mereka tiba-tiba diklaim oleh negara untuk dijadikan kawasan hutan.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengatakan, para petani sudah memiliki sertifikat sah dari pemerintah sehingga keberatan jika lahan-lahan para petani sawit yang bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani kelapa sawit yang ada programnya pemerintah  tentang transmigrasi dan perkebunan kelapa sawit, kami tentu keberatan, yang bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah bersertifikat dan itu program pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah bersertifikat loh,” kata Setiyono kepada wartawan pada Jumat (14/2/2025).

Dia menceritakan para petani yang tergabung dalam ASPEKPIR berasal dari program pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980.

Program ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang andal dan tersebar dari Sabang sampai Merauke dan menjadi petani kelapa sawit yang berhasil, baik dalam mengelola kelapa sawit yang baik maupun dalam mengembangkannya.

Melalui program PIR, kelapa sawit semakin masif berkembang dan jumlah petani PIR di Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dikelola mencapai 900.000 hektare.

Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman dan sudah seharusnya tidak masuk dalam target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, dia bersama seluruh anggotanya akan berjuang jika lahan-lahan yang rata-rata sudah bersertifikat selama 30 tahun kemudian tiba-tiba diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani plasma, dulu ikut program yang transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang bukan program transmigrasi terus menanam sawit di kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top