Penulis : Nurhalifah*
ARTIKEL, EDUNEWS.ID-Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) saat ini menjadi tranding topik, baik di media massa, media cetak maupun media electronik. Abuse of Power merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik atau penguasa dengan agenda kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan kelompok atau korporasi.Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.istilah menyebutkan bahwa kekuasaan itu dekat dengan korupsi.
Kekuasaan yang tidak terkendali akan menjadi semakin sewenang-wenang dan pada akhirnya berujung pada penyimpangan.Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginyasecara bebas. Makin tinggi jabatannya, makin besar kewenangannya.Dalam keadaan di mana masyarakat lemah karena miskin, buta hukum, buta administrasi, korupsi berjalan seperti angin lewat.
Pemerintah di suatu negara merupakan kompoenen dalam pembentukan negara yang baik. Permerintahan yang baik akan terwujud bila ada sinergitas antara swasta, rakyat dan pemerintah dalam hal ini sebagai fasilitator yang melaksanakan tanggung jawa dengan transparan, partisipatif, akuntabel dan demokratis.Pelaku utama dalam banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan adalah mereka yang disebut sebagai administrator publika atau pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN). (Sundarso, 2015). Merekalah yang dibebani tanggung jawab untuk mengerjakan tugas pemerintahan, tetapi proses administrasi publik sesungguhnya melibatkan juga banyak pihak di luar pegawai negeri seperti pekerja sosial, LSM, akademisi terutama dalam proses pembuatan kebijakan untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan untuk pencapaian tujuan organisasi pemerintah tersebut.Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan instrumendalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional.Instrumen pemerintah tersebut yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pejabat pengambil keputusan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan/kelompok.Jika hal tersebut terjadi, tanpa disadari bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau dengan kata lain abuse of power.Tindakan penyalahgunaan kekuasan tersebut sebagian besar berdampak pada terjadinya Korusi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Penyalahgunaan kekuasaan saat ini seperti hal yang tidak asing lagi bagi mereka yang memiliki jabatan publik. Jika ada yang membantah pernytaan tersebut, juga tidak bisa ada salahnya dengan pandangan bahwa tidak semua pejabat publik yang memiliki mental untuk melakukan penyelewengan kekuasaan. Namun apabila kita berkaca dari studi kasus yang ada di Indonesia baik dari media massa, televisi maupun media online maka akan sangat banyak masalah publik yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan tersebut. yang paling menghebohkan adalah kasus suap yang dilakukan oleh walikota malng kepadaanggota DPRD kota malang terkait dengan perubahan APBD yang menjerat 41 dari 45 anggota DPRD yang ada di Kota Malang. Yang mana mereka semua merupakan perwakilan rakyat yang seharusnyamencerminkan sikap dan perilaku yang bisa menjadi panutan bagi masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka.
KESIMPULAN
Dari pembahasandiatas dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sehingga berakibat pada korupsi yang merjalela diantaranya
- Bahwa punishment yang dirasakan dari hasil penyalahgunaan kekuasaan relatif lebih ringan dibanding dengan manfaat yang dirasakannya.
- Penyalahgunaan kekuasaan bisa diakali dan direkayasa dalam bentuk wujud fisik pertanggungjawaban.
- Untuk mendapatkan kekuasaan memerlukan modal materi yang cukup besar, sehingga begitu kekuasaan melakat pada dirinya tentu yang bersangkutan berusaha untuk mengembalikan modal awal plus keuntungan yang besar.
- Tidak baiknya sistem check and balance dalam sistem pemerintahan
*Nurhalifah, Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM)
