Artikel

Abuse of Power : Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat Publik di Indonesia

Nurhalifah, Mahasiswa Program Studi  Ilmu Administrasi Publik, Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM)

Penulis : Nurhalifah*

ARTIKEL, EDUNEWS.ID-Penyalahgunaan kekuasaan (abuse   of   power)   saat   ini   menjadi tranding  topik,  baik  di  media  massa, media  cetak  maupun  media  electronik. Abuse    of    Power merupakan    suatu tindakan  yang  dilakukan  oleh  seorang pejabat   publik   atau   penguasa   dengan agenda kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan  kelompok  atau  korporasi.Kalau   tindakan   itu   dapat   merugikan keuangan   atau  perekonomian   negara, maka  tindakan  tersebut  dapat  dianggap sebagai tindakan korupsi.istilah menyebutkan    bahwa    kekuasaan    itu dekat  dengan  korupsi.

Kekuasaan  yang tidak  terkendali  akan  menjadi  semakin sewenang-wenang   dan   pada   akhirnya berujung   pada   penyimpangan.Makin besar  kekuasaan  itu,  makin  besar  pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.Wewenang    yang    diberikan    sebagai sarana     untuk     melaksanakan     tugas, dipandang  sebagai  kekuasaan  pribadi. Karena     itu     dapat     dipakai     untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang  menduduki  posisi  penting  dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai   hak   untuk   menggunakan wewenang  yang  diperuntukkan  baginyasecara  bebas.  Makin  tinggi  jabatannya, makin   besar   kewenangannya.Dalam keadaan   di   mana   masyarakat   lemah karena    miskin,    buta    hukum,    buta administrasi,   korupsi   berjalan   seperti angin lewat.

Pemerintah di suatu negara merupakan kompoenen dalam pembentukan negara yang baik. Permerintahan  yang  baik  akan  terwujud bila  ada  sinergitas  antara  swasta,  rakyat dan  pemerintah  dalam  hal  ini  sebagai fasilitator  yang melaksanakan  tanggung jawa   dengan   transparan,   partisipatif, akuntabel dan demokratis.Pelaku   utama   dalam banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan adalah   mereka   yang   disebut   sebagai administrator    publika    atau    pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN). (Sundarso, 2015). Merekalah    yang dibebani tanggung jawab untuk mengerjakan  tugas  pemerintahan,  tetapi proses administrasi publik sesungguhnya  melibatkan  juga  banyak pihak   di   luar   pegawai   negeri   seperti pekerja sosial, LSM, akademisi terutama    dalam    proses    pembuatan kebijakan untuk melaksanakan berbagai macam    kegiatan    untuk    pencapaian tujuan organisasi pemerintah tersebut.Proses  pencapaian  negara  dengan pemerintahan   yang   baik   memerlukan instrumendalam  membawa  komponen kebijakan-kebijakan     atau     peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional.Instrumen   pemerintah   tersebut   yaitu Aparatur   Sipil   Negara   (ASN)   yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor   5   Tahun   2014.

Pembentukan disiplin,    etika    dan    moral    ditingkat pejabat   pengambil   keputusan,   sangat diperlukan  untuk  menangkal  kebijakan yang   diambil   penuh   dengan   nuansa kepentingan pribadi dan golongan/kelompok.Jika  hal   tersebut terjadi,    tanpa    disadari    bahwa    hal tersebut    merupakan    penyalahgunaan kekuasaan  atau  dengan  kata  lain abuse of   power.Tindakan   penyalahgunaan kekuasan     tersebut sebagian     besar berdampak    pada   terjadinya    Korusi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Penyalahgunaan   kekuasaan   saat ini seperti hal yang tidak asing lagi bagi mereka  yang  memiliki  jabatan publik. Jika   ada   yang   membantah   pernytaan tersebut,  juga  tidak  bisa  ada  salahnya dengan  pandangan  bahwa  tidak  semua pejabat   publik   yang   memiliki   mental untuk melakukan penyelewengan kekuasaan.  Namun  apabila kita  berkaca dari  studi  kasus  yang  ada  di  Indonesia baik  dari  media  massa,  televisi  maupun media  online  maka akan  sangat  banyak masalah  publik  yang  berkaitan  dengan penyalahgunaan    kekuasaan    tersebut. yang    paling    menghebohkan    adalah kasus     suap     yang     dilakukan     oleh walikota  malng  kepadaanggota  DPRD kota  malang terkait  dengan  perubahan APBD    yang    menjerat    41    dari    45 anggota   DPRD   yang   ada   di   Kota Malang.   Yang   mana   mereka   semua merupakan    perwakilan    rakyat    yang seharusnyamencerminkan   sikap   dan perilaku yang bisa menjadi panutan bagi masyarakat    yang    telah    memberikan kepercayaan kepada mereka.

KESIMPULAN

Dari    pembahasandiatas    dapat ditarik   kesimpulan   bahwa   penyebab terjadinya   penyalahgunaan   kekuasaan sehingga  berakibat  pada  korupsi  yang merjalela diantaranya

  1. Bahwa punishment yang dirasakan  dari  hasil penyalahgunaan  kekuasaan  relatif  lebih ringan  dibanding dengan  manfaat  yang dirasakannya.
  2. Penyalahgunaan kekuasaan bisa diakali  dan  direkayasa dalam bentuk wujud fisik pertanggungjawaban.
  3. Untuk mendapatkan kekuasaan memerlukan modal    materi    yang    cukup    besar, sehingga    begitu   kekuasaan    melakat pada  dirinya  tentu  yang bersangkutan berusaha  untuk  mengembalikan  modal awal  plus  keuntungan  yang  besar.
  4. Tidak baiknya sistem check and balance dalam sistem pemerintahan

 

*Nurhalifah, Mahasiswa Program Studi  Ilmu Administrasi Publik, Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top