Oleh: Busri, M.AP*
OPINI, EDUNEWS.ID – Ketika republik ini diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa mewariskan lebih dari sekadar kemerdekaan, mereka meninggalkan konsensus fundamental tentang bagaimana negeri ini seharusnya dijalankan. Namun, apakah kita masih setia pada konsensus tersebut?
Perjalanan Indonesia sebagai negara-bangsa dimulai jauh sebelum proklamasi kemerdekaan dikumandangkan. Kesadaran sebagai satu bangsa telah terkristal dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, sementara struktur kenegaraan formal baru terbentuk 17 tahun kemudian. Perpaduan antara semangat kebangsaan dan kelembagaan negara inilah yang kemudian dituangkan dalam konstitusi—sebuah dokumen yang tidak sekadar menjadi aturan main, melainkan cerminan dari komitmen kolektif seluruh elemen bangsa.
Warisan Intelektual Para Pendiri Bangsa
Kita beruntung memiliki para pendiri bangsa yang bukan hanya sekadar politisi pragmatis, tetapi juga negarawan visioner. Mereka merumuskan prinsip-prinsip kebangsaan dalam UUD 1945 dengan perspektif jangka panjang, mengesampingkan kepentingan sesaat demi masa depan republik. Meski konstitusi kita mengalami beberapa kali transformasi, dari eksperimen parlementer hingga kembali ke UUD 1945 pada 1959, lalu mengalami empat kali amandemen antara tahun 1999 hingga 2002 dimana bangsa ini berhasil melewati setiap fase transisi tanpa terjebak dalam konflik berkepanjangan.
Namun, pertanyaan kritis muncul: apakah kita hari ini masih mengamalkan prinsip-prinsip yang telah disepakati para pendiri bangsa? Apakah dinamika politik kontemporer masih berpijak pada konsensus dasar yang tertuang dalam konstitusi?
Lafran Pane: Nama yang Asing, Pemikiran yang Relevan
Menyebut nama Lafran Pane, sebagian besar masyarakat Indonesia masa kini mungkin akan mengangkat bahu. Berbeda dengan kedua kakaknya, Sanusi Pane dan Armijn Pane yang dikenal sebagai pujangga besar era Pujangga Baru, Lafran lebih dikenal di kalangan terbatas. Padahal, kontribusinya terhadap kehidupan intelektual dan kebangsaan Indonesia tidak kalah signifikan.
Lahir di Kampung Pangurabaan, Sipirok, Tapanuli Selatan, pada 5 Februari 1922, Lafran adalah anak bungsu dari enam bersaudara. Namanya tercatat dalam sejarah sebagai pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), organisasi kemahasiswaan yang hingga kini menjadi salah satu kekuatan intelektual terbesar di Indonesia.
Pendirian HMI pada 5 Februari 1947 bukan sekadar respons atas kebutuhan mahasiswa muslim untuk beribadah dengan nyaman. Lebih dari itu, organisasi ini lahir dari kesadaran bahwa mahasiswa muslim perlu memiliki wadah perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan. Dua tujuan awal HMI: mempertahankan Negara Republik Indonesia dan menegakkan ajaran Islam yang menunjukkan sintesis brilian antara komitmen kebangsaan dan identitas keagamaan. Inilah cikal bakal pemikiran keislaman-keindonesiaan yang kini menjadi mainstream dalam diskursus hubungan Islam dan negara.
Tidak mengherankan jika alumni HMI kemudian menjadi motor penggerak pemikiran keislaman-keindonesiaan: dari Nurcholish Madjid, Amien Rais, Ahmad Syafii Maarif, hingga generasi berikutnya seperti Azyumardi Azra, Mahfud MD, dan Anies Baswedan. Semua mereka adalah pewaris tradisi intelektual yang dirintis Lafran.
Enam Pilar yang Tidak Boleh Digoyahkan
Namun, Lafran Pane bukan hanya seorang aktivis organisasi. Sebagai Guru Besar Ilmu Tata Negara di IKIP Yogyakarta (kini Universitas Negeri Yogyakarta), ia meninggalkan warisan pemikiran konstitusional yang sangat penting. Dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar pada 16 Juli 1970, dengan judul “Perubahan Konstitusionil”, Lafran mengidentifikasi enam azas fundamental dalam UUD 1945 yang menurutnya bersifat tetap dan tidak boleh diubah.
Pertama, Pancasila sebagai dasar negara. Ini bukan sekadar pilihan filosofis, melainkan hasil konsensus seluruh golongan dalam proses perumusan konstitusi. Pancasila adalah titik temu dari keberagaman ideologi yang ada di republik ini.
Kedua, tujuan negara. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyebutkan empat tujuan negara: melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tanpa kejelasan tujuan, negara kehilangan arah.
Ketiga, azas negara hukum. Indonesia adalah rechtstaat, bukan negara kekuasaan (machtstaat). Pemerintahan harus berjalan di atas rel hukum (rule of law), bukan kehendak penguasa.
Keempat, azas kedaulatan rakyat. Dalam republik yang demokratis, rakyatlah pemegang kedaulatan tertinggi, bukan raja, bukan ulama, bukan militer, bukan oligarki.
Kelima, azas kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk final yang telah disepakati sebagai yang paling cocok bagi bangsa ini. Bahkan dalam amandemen UUD 1945, bentuk negara kesatuan dinyatakan secara eksplisit tidak boleh diubah.
Keenam, azas republik. Bentuk republik dengan kepala negara yang dipilih, bukan diwariskan merupakan pilihan bulat para pendiri bangsa sebagai yang paling sesuai dengan karakter dan cita-cita Indonesia.
Pertanyaan Menggugat untuk Bangsa Hari Ini
Lafran Pane menegaskan: jika salah satu dari enam azas ini diubah, maka Indonesia bukan lagi negara yang sama seperti dicita-citakan pada 17 Agustus 1945. Kita akan menjadi entitas yang berbeda, terputus dari akar sejarah dan konsensus nasional yang telah disepakati.
Namun, tantangan terbesar bukan sekadar mempertahankan enam azas ini secara formal dalam teks konstitusi. Tantangan sesungguhnya adalah mengamalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari.
Maka, mari kita ajukan pertanyaan-pertanyaan jujur kepada diri kita sendiri:
Apakah Pancasila benar-benar kita hayati dan amalkan? Atau hanya menjadi jargon seremonial yang dikumandangkan dalam upacara bendera, sementara dalam praktik kita membiarkan intoleransi, diskriminasi, dan ketidakadilan merajalela?
Apakah tujuan-tujuan negara sudah tercapai? Sudahkah seluruh bangsa terlindungi tanpa diskriminasi? Apakah kesejahteraan umum sudah merata, atau masih terkonsentrasi pada segelintir elite? Apakah kehidupan bangsa sudah cerdas, atau justru terjebak dalam pusaran hoaks dan politik identitas dangkal?
Apakah aturan hukum ditegakkan dengan adil? Atau hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, mengabdi pada yang berkuasa dan berkantong tebal?
Apakah rakyat benar-benar memegang kedaulatan tertinggi? Atau kedaulatan itu telah dibajak oleh oligarki politik dan ekonomi yang bermain di balik layar?
Apakah rasa persatuan dan kesatuan kita masih kuat? Atau justru kita terpecah-belah oleh sentimen primordial, politik identitas, dan polarisasi yang sengaja dilanggengkan?
Apakah kita sudah menjalankan prinsip republik dengan baik? Atau praktik kekuasaan kita justru mengarah pada dinasti politik, korupsi sistemik, dan pengkhianatan terhadap mandat rakyat?
Kembali ke Konsensus Dasar
Pemikiran Lafran Pane tentang enam pilar kebangsaan ini bukan sekadar nostalgia konstitusional. Ini adalah pengingat bahwa republik ini dibangun di atas konsensus fundamental yang tidak boleh dilupakan apalagi dikhianati. Dalam era di mana perdebatan konstitusional sering kali terjebak pada pasal-pasal teknis, kita perlu menengok kembali prinsip-prinsip dasar yang menjadi roh dari konstitusi itu sendiri.
Generasi penerus memiliki tanggung jawab ganda: mempertahankan enam azas fundamental ini dari upaya perubahan yang dapat merusak konsensus nasional, sekaligus mengamalkannya secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang baik tanpa implementasi yang jujur hanya akan menjadi dokumen mati.
Lafran Pane telah mengingatkan kita sejak setengah abad lalu. Pertanyaannya: apakah kita masih mendengar?
