Oleh: Syarifuddin*
OPINI, EDUNEWS.ID – Berbicara mengenai undang-undang pemilu di Mahkama konstitusi (MK) pada pasal 10 ayat 9 yang mengatur tentang masa jabatan penyelengaraan pemilu adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periodenya. Akan tetapi pada proses pemilu tahun 2024 yang akan datang itu kemudian beriringan dengan perekrutan anggota kpu provinsi dan kabupaten kota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota. Melihat hal tersebut, terdapat pandangan bahwa hal demikian akan sangat mempengaruhi penyelengaraan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 Sebab, hal yang dikhawatirkan adalah pergantian pejabat penyelengara pemilihan itu akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu usulan yang di berikan adalah memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten kota yang berakhir pada pada tahun 2023 dan 2024 dengan alasan demi menyelamatkan pemilu dan pilkada serentak 2024 akan tetapi gugatan perkara nomor 120/puu-xx/2022 hal tersebut, kita perlu mepertimbangkan karena hal kemudian melanggar konstitusi dan juga perpanjangan masa jabatan tanpa melalui proses seleksi bersifat tidaklah demokratis.
Oleh karenanya wajar saja, apabila para pemohon meminta agar Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, yang mengatur tentang masa jabatan lima tahun anggota KPU, diubah dengan pasal yang bermakna “anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, yang berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 agar kondisi pemilu yang dilakukan secara serentak demikian dapat berjalan dengan baik. Sebab, hal itu penting dengan mempertimbangkan hal-hal seperti mewujudkan rekrutmen serentak anggota KPU provinsi/kabupaten/kota setelah pemilu serentak 2024, siklus akhir masa jabatan pada lima tahun ke depan tidak bertepatan dengan tahapan pemilu 2029 dan seterusnya, serta tidak melanggar asas legalitas terkait masa jabatan anggota KPU provinsi/kabupaten/kota yang berakhir lima tahun. karenanya, perlu dilakukan upaya transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU yang semula berakhir 2023 dan 2024 diperpanjang hingga selesainya tahapan pemilu serentak pada tahun 2024.
Akan tetapi pelantikan dan seleksi anggota KPU provinsi/kabupaten ini menuai kontroversi di berbagai kalangan sebab salahsatunya, karena melanggar asas legalitas. di mana anggota KPU diambil sumpahnya 5 tahun masa bakti setelah sumpah dan juga di khawatirkan adanya masalah administrasi dalam proses tahapan pemilu 2024 karena adanya proses transisi anggota KPU di daerah. Dalam salah satu pertimbangannya, Mahkama Konstitusi berpendapat proses seleksi anggota KPU daerah tidak akan pengaruhi proses Pemilu 2024. Sebab, seleksi dilakukan oleh tim seleksi.Sementara itu, keterlibatan KPU pusat porsinya lebih kecil karena tim seleksi berasal dari luar unsur KPU.
Para pemohon tersebut, menilai ada lima konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan yang bervariasi itu, yang intinya membuat proses pemilu dianggap tidak ideal. Diantaranya yakni:
- KPU harus mengelola 10 gelombang rekrutmen berbarengan dengan persiapan Pemilu 2024.
- KPU harus menghadapi gugatan dari proses seleksi dan rekrutmen anggota KPU daerah.
- KPU harus melaksanakan orientasi tugas bagi anggota terpilih di daerah, sembari mempersiapkan Pemilu 2024.
- Rekrutmen di tengah tahapan Pemilu 2024 ini diprediksi membuat calon petahana tak fokus. Mereka harus menyiapkan tahapan pemilu sembari mempersiapkan diri menghadapi seleksi.
Kelima, penggugat memperkirakan munculnya malaadministrasi dalam tahapan Pemilu 2024 karena proses transisi anggota KPU di daerah.
Melihat dari beberapan poin dan konsekuensi yang dialami penulis mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diperpanjang. Dengan beralasan, perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah penting dilakukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berjalan. karena pemilihan umum sudah dilakukan secara serentak yang dimana presiden, DPR, DPRD di tahun yang sama dengan pemilihan gubernur, bupati/walikota. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU. Dan akan dilanjutkan pemilihan serentak KPU Provinsi maupun kabupaten setelah menjelang pemilu agar proses rekrutmen KPU tidak banyak memakan durasi waktu.
Penulis merupakan mahasswa Jurusan lmu Politik UIN-Alauddin Makassar
