Opini

Pemblokiran Live Streaming TikTok : Antara Keamanan dan Demokrasi

Oleh : Muhammad Nur Fajar Arsyad*

OPINI, EDUNEWS.ID – Sabtu malam 30 Agustus 2025, tepat  pukul 21.00 WIB, publik-masyarakat dibuat kaget,  tiba-tiba  fitur TikTok Live tak bisa digunakan. Di lain sisi,  situasi di berbagai daerah sedang panas oleh demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat terkait kenaikan tunjangan DPR dan kasus meninggalnya seorang driver ojek online yang dilindas oleh mobil rantis brimob. Pihak TikTok mengatakan ini demi keamanan. Publik kemudian mempertanyakan,  apakah alasan itu cukup untuk membatasi cara orang menyuarakan pendapatnya di media sosial?

Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi ruang publik baru tempat masyarakat menyuarakan pendapat, mengabarkan peristiwa, dan mengekspresikan diri. Saat ini secara tiba-tiba Fitur live streaming hilang secara mendadak, misalnya pada platform TikTok, tentunya diketahui secara seksama bahwasanya live streaming memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk menyiarkan kejadian secara real-time, termasuk aksi demonstrasi. Namun, ketika pemerintah membatasi atau bahkan melarang fitur tersebut, timbul pertanyaan besar: apakah langkah ini demi keamanan, atau justru menjadi bentuk pembungkaman atas apa yang terjadi saat ini?

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah juga tentunya memiliki alasan terkait dengan keamanan. Live streaming dapat memicu eskalasi kericuhan yang lebih besar karena siaran langsung seringkali menyebarkan emosi massa lebih cepat ketimbang media konvensional. Ditambah lagi, potensi penyebaran hoaks atau provokasi menjadi ancaman nyata. Dalam situasi tertentu, pemerintah mungkin menilai dengan melakukan pembatasan pada media sosial seperti live streaming TikTok dianggap sebagai langkah pencegahan.

Meski demikian, kita harus hati-hati agar kebijakan semacam ini tidak menjadi pisau bermata dua. Alih-alih menenangkan situasi, larangan yang terlalu keras justru dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat bisa merasa dibungkam, lalu mencari jalan alternatif dengan VPN atau platform lain yang lebih sulit diawasi. Pada titik ini, tujuan menjaga ketertiban justru gagal tercapai.

Pengalaman dari negara lain bisa menjadi pelajaran. India pernah membatasi internet di Kashmir demi alasan keamanan, tetapi justru menuai kritik tajam dari dunia internasional. Iran dan Tiongkok lebih ekstrem lagi dengan kontrol ketat terhadap media sosial, tetapi hasilnya adalah penyempitan ruang demokrasi. Sementara itu, negara-negara Barat cenderung tidak melarang fitur live streaming secara menyeluruh. Mereka lebih fokus pada pengawasan konten, misalnya melarang ujaran kebencian atau ajakan kekerasan, tanpa mengorbankan hak publik untuk bersuara.

Dalam konteks ini, pandangan Jürgen Habermas tentang public sphere patut diingat. Dalam bukunya The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), Habermas menekankan bahwa ruang publik adalah arena diskusi yang memungkinkan masyarakat membentuk opini dan mengawasi kekuasaan. Jika ruang publik digital seperti live streaming dipersempit, maka fungsi pengawasan tersebut ikut melemah.

Senada dengan itu, F. Budi Hardiman dalam Aku Klik Maka Aku Ada (2018) menegaskan bahwa dunia digital bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan juga arena pembentukan identitas dan partisipasi politik. Ia menulis, “dunia digital telah menjadi ruang aktualisasi diri sekaligus arena politik baru, tempat warga menunjukkan keberadaannya melalui klik dan partisipasi.” Artinya, membatasi live streaming sama saja dengan mempersempit ruang masyarakat untuk hadir dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Lebih jauh lagi, Levitsky dan Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi jarang terjadi secara tiba-tiba melalui kudeta, tetapi perlahan melalui pelemahan institusi dan pembatasan ruang oposisi. Mereka menulis, “demokrasi biasanya mati bukan karena dihancurkan oleh musuh dari luar, tetapi karena dilemahkan sedikit demi sedikit oleh para pemimpin yang terpilih secara sah.” Jika larangan live streaming digunakan untuk membungkam suara kritis, maka hal tersebut bisa menjadi tanda kemunduran demokrasi secara perlahan.

Karena itu, langkah yang lebih bijak adalah mengatur konten, bukan melarang fitur. Jika ada live streaming yang terbukti menyebarkan hoaks atau menghasut kekerasan, maka wajar untuk ditindak. Tetapi jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, maka yang hilang bukan hanya potensi risiko, melainkan juga kepercayaan masyarakat pada negara.

Pada akhirnya, demokrasi memang menuntut keseimbangan antara kebebasan dan keamanan. Namun, bila pemerintah terlalu jauh membatasi ruang publik digital, yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas jangka pendek, melainkan juga legitimasi politik di mata rakyat.

 

*Muhammad Nur Fajar Arsyad, Bendahara HMI (MPO) Cabang Makassar Periode 2022-2023

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top