Oleh : Roni ADP*
OPINI, EDUNEWS.ID – Polemik Pilkada langsung dan tidak langsung menuai pro dan kontra, pro pemilihan tidak langsung oleh elit politi dan ekonomi, dan kontra pemilihan tidak langsung dari rakyat yang ingin suaranya didengar secara langsung tanpa dikatomi dan jarak kekuasaan.
Wancana sistem pemilihan tidak langsung oleh DPRD memiliki legitimasi filosofis, sistem ini merepresentasikan demokrasi perwakilan dimana DPRD sebagai wakil rakyat diberi mandat untuk memilih pemimpin eksekutif, serupa dengan mekanisme pelanggengan kekuasaan masa orba 1966-1998.
Namun, paradoks muncul ketika dihadapkan dengan prinsip kedaulatan rakyat secara langsung dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) yang menegaskan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis, perdebatan terletak pada interpretasi demokratis apakah melalui perwakilan (indirect democracy) atau partisipasi langsung (direct democracy).
Perampasan Hak Politik Rakyat
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD menciptakan distorsi dalam prinsip pemisahan kekuasaan (Trias Politica), Legislatif mengontrol eksekutif (Kepala daerah)terpilih cenderung menjadi tawanan DPRD yang memilihnya, menyulitkan checks and balances, Penyatuan kekuasaan tidak sehat, terjadi patronase antara eksekutif dan legislatif, tunduknya eksekutif ke legislatif.
Pilkada langsung dianggap mahal secara teknis, pemilihan tidak langsung justru lebih koruptif, Politik uang tersentralisasi, dana hanya perlu mengalir ke 20-120 tiap anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten, bukan lagi ke jutaan pemilih, serta bertentangan dengan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur adil, sesuai dengan UU 7 Tahun 2017.
Bukan berarti penulis mendukung politik uang ke rakyat, kecerdasan berpolitik dan memilih pemimpin yang amanah, sangat perlu diperbeharui, kalaupun ada opsi lain, penulis lebih merekomendasikan pihak penyelenggara memberikan uang kepada pemilih samacam mengganti tranport atau bisa akomodasi lain sehingga tidak ada alasan untuk golput,money politik dan blackcampain, dengan penegakan aturan yang kuat.
Menjadi pertanyaan apakah DPR akan menurutkan Kos politik tahun 2024, kita analogikan tahun 2024 Kos politik 100 Miliar yang mengalir ke rakyat dan sebagian besar elit politik. Pada Pemilu Selanjutnya 2029 yang akan datang apakah akan tetap menurut? Atau makin besar ke elit politik?.
Transaksi tertutup lebih sulit diawasi publik dibanding kampanye terbuka, demokrasi langsung dianggap mahal namun transaksi segelintir elit tidak terpublis penuh dengan ruang gelap dan sunyi, bukan ruang terang benderang dan gemuruh seperti pesta demokrasi seyogyanya disambut bahagia, argumentasi efisiensi anggaran juga tidak boleh mengorbankan akuntabilitas dan transparansi publik.
Menurut Jeffrey A. Winters, Indonesia cenderung mengalami oligarki elektoral, di mana elite ekonomi dan politik mendominasi proses demokrasi, pemilihan oleh DPRD justru akan mempersempit arena politik dan membuat proses seleksi pemimpin semakin tertutup, elitis, dan transaksional menjauhakan dari rakyat.
Alih-alih memberantas politik uang, sistem ini berpotensi memusatkan transaksi politik hanya pada segelintir orang lebih mahal, lebih senyap, dan lebih sulit diawasi publik, transaksi politik tertutup dan masif, politik uang yang terkonsentrasi pada segelintir legislator, kepala daerah yang lebih tunduk pada Ketum (Ketua Umum) partai atau elit partai dari pada rakyat, DPRD lebih tunduk kepada Ketua Umum Partai dari pada rakyat karena takut di P.A.W.
Demokrasi Backsliding
Belajar dari Sejarah orde baru yang gagal, Indonesia tidak memulai dari nol, wacana pengembalian pemilihan bupati dan gubernur kepada DPRD bukan sekadar perubahan teknis tata kelola pemerintahan. Ia adalah sinyal terang-benderang tentang kemunduran demokrasi dan upaya sistematis untuk mencabut kedaulatan rakyat dari tangan pemiliknya yang sah, dalih stabilitas, dan penghematan anggaran hanyalah kamuflase dari hasrat lama elite politik untuk kembali mengontrol kekuasaan tanpa gangguan suara rakyat, atau memang syahwat orde baru yang belum klimaks.
Reformasi 1998 hadir untuk memutus rantai tersebut. Menghidupkan kembali pemilihan oleh DPR berarti menghidupkan kembali praktik lama yang telah terbukti gagal dan merusak. Pengembalian wacana Pilkada secara serentak ke meja DPR bukan sekadar perdebatan prosedural, Ini adalah gejala akut dari “democratic backsliding” atau kemunduran demokrasi yang sistematis, di mana elite politik mengonsolidasi kekuasaan dengan mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.
Proses ini mengkhianati semangat reformasi 1998 dan menjadikan Pilkada sebagai komoditas transaksi politik diantara oligarki, dalam teori demokrasi partisipatoris, sebagaimana ditegaskan oleh Robert A. Dahl, demokrasi mensyaratkan keterlibatan warga negara secara langsung dalam proses pengambilan keputusan politik yang menentukan hidup mereka.
Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah wujud paling nyata dari prinsip tersebut, Ia bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan mekanisme kontrol rakyat atas penguasa lokal, mengalihkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti memutus hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya. Ini adalah bentuk perampasan hak politik yang bertentangan dengan semangat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat, bukan di ruang rapat elite politik.
DPRD merasa bertindak sebagai gatekeeper yang menentukan akses kekuasaan didaerah, berpotensi mengulangi skema oligarkis hingga tragedi masa lalu, padahal kita telah berada difase transisi Otoritarianisme ke Demokratisasi, Kembalinya oligarki dalam wacana di DPR justru berpotensi mempertahankan atau bahkan menciptakan “threshold” baru (misalnya, melalui syarat dukungan partai atau fit and proper test oleh DPRD) yang membatasi kompetisi. Ini adalah cara partai besar memonopoli pencalonan, mengubah Pilkada dari kontestasi kepemimpinan daerah menjadi lumbung oligarki tempat kursi calon diperjual belikan, lalu beredar amplop-amplop tebal.
Rakyat di daerah sekali lagi hanya menjadi penonton dalam proses seleksi yang ditentukan elite di Jakarta, menurut keyakinan saya, anggota DPRD Kab/Kota/Provinsi juga dibodohi oleh Ketua Umum Partainya sendiri seakan-akan para anggota DPRD baik di Kab/Kota/Provinsi menentukan DPRD yang memilih kepala daerah ternyata salah. Bahwa rekomendasi pusatlah yang menentukan, DPRD di daerah tidak bisa berbuat banyak, bisa juga oknum bermain (Misal keluarga elit, Loyalis, kolega, dsb).
Oknum yang terkoneksi ke jajaran elit partai, menerima kebijakan pemilihan kepala daerah tidak langsung akan menerima konsekuensi ketua umum partai yang mengeluarkan rekomendasi Pilkada, untuk siapa yang berhak maju sebagai kepala Daerah sebab para anggota DPRD tunduk dan takut terhadap ketua umum partai, lagi-lagi DPRD hanya jadi halte politik.
Pilkada akan kehilangan fungsinya sebagai sarana akuntabilitas kepala daerah kepada rakyatnya, dan berubah menjadi ajang sirkulasi elite yang didanai oleh pemodal besar dengan janji bagi hasil (fee proyek), kandidat yang independen, berasal dari kalangan aktivis atau profesional non-partisan, akan tersingkir oleh mesin politik nasional yang rakus atau yang kita kenal sebagai AKS (Asal Ketum Senang).
Penyimpangan pembahasan Pilkada oleh DPR harus dibaca sebagai manuver politik untuk mengamankan status quo para elit politik, bukan untuk merancang sistem yang lebih baik, ini adalah pengkhianatan terhadap desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi salah satu amanah reformasi yang terus diperbaiki, secara tiba-tiba akan dihancurkan oleh antek-antek yang belum move on dari orba.
Maka dari itu desakan publik yang kuat dan media harus terus mendesak transparansi mutlak dalam setiap pembahasan di DPR dan menolak segala bentuk threshold yang diskriminatif, penguatan sistem penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, KPU, dan DKPP membuat aturan yang secara eksplisit melarang penyalahgunaan kekuasaan negara dan sumber dayanya untuk kampanye, dengan sanksi yang berat, pendidikan politik pembangun kesadaran pemilih daerah bahwa otonomi yang sejati berarti memilih pemimpin yang bebas dari kendali dan transaksi oligarkis yang tersentral dipusat, kemungkinan lagi besar akan ada gelombang massa lagi di DPR, sebab DPR tak henti-hentinya membuat gaduh dan menyibukkan rakyat dengan hal-hal kontroversial. Yuk! bisa berhenti dan perpihak ke rakyat, minimal rakyat di dapil masing-masing, program apa yang sudah dibangun di dapil???.
Jalan Tengah
Jalan tengah yang ditawarkan yaitu Gubernur saja yang Dipilih oleh DPRD, mengembalikan pemilihan Gubernur ke DPRD Provinsi sebab Gubenur hanya kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, cukup mengurus persoalan yang admintratif saja, bukan berbau politik serta pengawasan yang ketat untuk Gubernur, sesuai dengan prinsip dimasing-masing daerah, seperti Jogya dan IKN yang spesial seperti martabak, ini juga membantu meringani beban kerja KPPS, terkait makanisme,Kanda-kanda di Komisi II lebih paham juga tupoksi Gubernur, izin, sekali lagi izin kanda-kanda yang terhormat.
Jika tetap dipaksakan Pemilihan tidak langsung maka akan diperkirakan ada gelombang aksi massa besar-besar, masa iya pola Jokowi yang sering memaksa Undang-undang Kontroversial hingga pelemahan KPK terus dijalankan, apalagi efek ke partai yang tidak lolos parlemen, menurut keyakinan penulis kemungkinan besar partai baru/lama yang tidak lolos parlemen dan ditawan Jabatan Wamen-wamen sewaktu-waktu akan hilang. Penulisan ucapan “selamat menggali kuburan sendiri dan pesan untuk DPRD Kabupaten/Kota hingga Provinsi kalian akan dipermainkan oleh Ketua Umum Kalian Masing-masing”.
*Roni ADP. Kader Pengawas Partisipatif/Founder Intelektual Jalanan
