Oleh : Teguh Esa Bangsawan DJ, S.Hum., M.Hum.*
OPINI, EDUNEWS.ID– Penegakan hukum di Indonesia menghadapi krisis multidimensional yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga kultural dan struktural. Fenomena seperti korupsi sistemik aparat penegak hukum, selektivitas penindakan, kriminalisasi kelompok rentan, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum menunjukkan bahwa problem hukum di Indonesia tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui pembaruan regulasi atau pengetatan sanksi.
Dalam perspektif filosofis, hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu beroperasi dalam konteks budaya tertentu, dan dijalankan oleh subjek-subjek yang membawa nilai, kepentingan, serta habitus sosial tertentu. Oleh karena itu, reformasi hukum yang hanya berorientasi pada struktur formal tanpa menyentuh budaya hukum akan melahirkan apa yang oleh banyak sarjana disebut sebagai legal formalism without justice.
Perspektif Filosofis Tentang Hukum dalam Praktik Sosial.
Etika Kewajiban Immanuel Kant dalam memandang hukum sebagai ekspresi rasional dari kehendak moral manusia. Dalam kerangka deontologi, hukum harus dijalankan berdasarkan kewajiban moral, bukan kepentingan pragmatis. Jika aparat penegak hukum menjalankan hukum demi keuntungan pribadi, tekanan politik, atau kepentingan institusional, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Dalam konteks Indonesia, lemahnya etika kewajiban ini tampak pada praktik hukum yang transaksional. Reformasi budaya hukum, dari perspektif Kantian, menuntut internalisasi nilai integritas dan good will dalam diri aparat, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap prosedur.
Rasionalitas birokrasi Max Weber menekankan bahwa hukum modern bertumpu pada rasionalitas formal dan birokrasi yang impersonal. Namun, Weber juga mengingatkan bahaya rasionalitas instrumental yang terlepas dari nilai substantif. Di Indonesia, struktur penegakan hukum sering kali menjadi birokrasi yang kaku, hierarkis, dan tertutup, sehingga hukum dijalankan sebagai rutinitas administratif, bukan sebagai sarana keadilan substantif. Budaya birokrasi hukum yang menekankan loyalitas vertikal dibanding tanggung jawab publik menciptakan kondisi di mana penyimpangan struktural menjadi normal.
Pandangan Michel Foucault tentang hukum, pengetahuan, dan kekuasaan. Foucault menawarkan kritik tajam terhadap hukum sebagai instrumen kekuasaan. Menurutnya, hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga mendisiplinkan dan mengontrol tubuh serta perilaku masyarakat. Dalam konteks Indonesia, hukum sering kali berfungsi sebagai alat reproduksi kekuasaan elite, bukan sebagai mekanisme emansipasi warga negara. Budaya penegakan hukum yang represif, diskriminatif, dan selektif menunjukkan bahwa struktur hukum masih dikuasai oleh logika power-knowledge, di mana kebenaran hukum ditentukan oleh posisi kekuasaan, bukan oleh keadilan.
Jurgen Habermas dalam Rasionalitas komunikatif, menekankan pentingnya legitimasi hukum yang bersumber dari proses deliberatif yang rasional dan inklusif. Hukum yang adil harus lahir dari diskursus publik yang bebas dari dominasi. Namun, praktik penegakan hukum di Indonesia sering kali tertutup, elitis, dan minim partisipasi publik.
Reformasi budaya hukum, dalam perspektif Habermas, mensyaratkan perubahan cara berpikir aparat hukum dari logika komando menuju logika dialog dan akuntabilitas publik.
Reformasi Budaya sebagai Inti Reformasi Struktural. Reformasi struktural penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari reformasi budaya. Budaya hukum mencakup cara berpikir, sikap, dan orientasi nilai aparat penegak hukum serta masyarakat terhadap hukum. Tanpa perubahan budaya, struktur baru hanya akan mengulang pola lama dalam wadah institusional yang berbeda.
Budaya hukum di Indonesia masih ditandai oleh Patrimonialisme, di mana relasi personal mengalahkan aturan impersonal. Legalisme sempit, yang memisahkan hukum dari keadilan substantif. Mentalitas kekuasaan, bukan mentalitas pelayanan publik.
Reformasi budaya menuntut perubahan paradigma dari hukum sebagai alat kekuasaan menuju hukum sebagai praksis etis dan sarana keadilan. Tantangan utama reformasi budaya hukum di Indonesia meliputi, resistensi internal aparat terhadap perubahan nilai, intervensi politik dalam struktur penegakan hukum, dan Lemahnya pendidikan etika dan filsafat hukum. Arah reformasi yang diperlukan mencakup Integrasi pendidikan filsafat hukum, dan etika publik dalam pembinaan aparat. Penguatan mekanisme akuntabilitas berbasis partisipasi publik. Dekonstruksi budaya kekuasaan melalui transparansi dan diskursus kritis.
Dengan demikian, secara kesimpulan bahwa Reformasi penegakan hukum di Indonesia tidak dapat direduksi menjadi agenda teknis dan administratif. Ia merupakan proyek filosofis dan kultural yang menuntut perubahan cara berpikir, cara berkuasa, dan cara memaknai hukum itu sendiri. Tanpa reformasi budaya yang berakar pada etika, rasionalitas kritis, dan penghormatan terhadap martabat manusia, struktur hukum apa pun hanya akan menjadi instrumen baru bagi praktik ketidakadilan lama. Reformasi hukum sejati bukan sekadar pembaruan institusi, melainkan transformasi kesadaran hukum dari hukum yang berkuasa menjadi hukum yang berkeadilan.
*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Filsafat Univeristas Indonesia.
