MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Sejumlah mahasiswa geram melihat dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Mahasiswa tersebut adalah PMK (Perhimpunan Mahasiswa Kerakyatan)
Pada Selasa (1/8/2023) kemarin, PMK menghelat demonstrasi di Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, guna menuntut polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT CLM.
“Kami mendesak Polda, dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar melakukan investigasi melakukan pengecekan terhadap kualitas air, tapi tidak pernah dilakukan oleh Polda. Tidak pernah dilakukan oleh para penegak hukum dan pemerintah setempat,” kata Darto selaku Jendlap (Jendral Lapangan).
Darto mengaku heran karena menilai aparat hukum tak kunjung mengusut tercemarnya Sungai Malili di Luwu Timur. Padahal, pihaknya terus berupaya mendorong penyelidikan aparat.
“Nah ini yang menjadi pertanyaan berat kami. Ada apa di perusahaan PT Citra Lampia Mandiri itu sangat dilindungi penegak hukum, maupun instansi pemerintah lokal, dalam hal ini pemerintah daerah di Luwu Timur. Karena belum pernah ada penegakan hukum lingkungan diberikan kepada PT Citra Lampia Mandiri, padahal pencemaran di sungai itu sudah terjadi berkali-kali,” lanjut Darto.
Ia bahkan menyebutkan nama-nama pimpinan PT CLM.
“Salah satu pemegang sahamnya itu H Syamsuddin, dan itu (Zainal Abidin) Siregar direkturnya sekarang,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, diketahui tuntutan PMK sebagai berikut:
- Meminta kepada Kapolda Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengintesvigasi kualitas air di Sungai Malili.
- Mendesak aparat penegak hukum dan pemda Kabupaten Luwu Timur untuk mencabut izin operasi PT. CLM dan menindak lanjut apa yang terjadi di wilayah pesisir lampia karena terkena dampak pencemaran lingkungan.
- Mendesak Kapolda Sulsel agar mengevalusi dan mencopot Kapolres Luwu Timur yang diduga tak kunjung menyelesaikan persoalan limbah PT CLM karena telah merusak lingkungan di Sungai Malili.
- Meminta Kapolda Sulsel untuk memberantas dugaan tambang ilegal di Luwu Raya
- Tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan.
