Dinas Kesehatan Makassar

Soal Perda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Minta Pemkot Makassar Tegas ke Pelanggar!

Yeni Rahman, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar. Sumber: Ig. yenirahman.official

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Implementasi Perda (Peraturan Daerah) No. 4 Tahun 2013 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) jadi sorotan warga Kota Makassar.

Salah satunya datang dari legislator Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman. Menurutnya, untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan penegakan aturan yang tegas, oleh Pemkot, berupa sanksi kepada si pelanggar KTR.

“Memang belum Kita lihat adanya sanksi tegas kepada seseorang yang merokok di area-area terlarang,” tutur Yeni di Makassar, pada Minggu (10/12/2023) kemarin.

Ia menyerukan agar Pemkot segera melakukan tindakan nyata untuk menciptakan lingkungan sehat yang bebas dari asap rokok.

“Pemerintah Kota (Pemkot) sepertinya kurang serius dalam mengimplementasikan Perda soal Kawasan Tanpa Rokok karena tidak jelasnya kawasan-kawasan tanpa rokok,” ucap Yeni.

Sumber: Dok. Pribadi.

Yeni prihatin, pasalnya Perda ini telah ada sejak dekade lalu sedangkan langkah konkret belum intens dilakukan oleh Pemkot, khususnya Dinkes (Dinas Kesehatan) Makassar. Hal itu diutarakan sebab kawasan tanpa rokok di Kota Daeng belum cukup jelas.

“Jadi Saya menganggap pemerintah belum serius menerapkan aturan ini, (karena) kawasan tempat-tempat larangan yang belum maksimal dilakukan oleh pemerintah,” tambahnya.

Selain ketakjelasan kawasan, Ia juga tidak melihat ketegasan Pemkot dalam menindak pelanggar KTR.  Arkian, perlindungan warga dari dampak buruk asap rokok sukar direalisasikan karena kurang tegasnya Pemkot dalam mengimplementasikan Perda KTR ini.

Akhir kesempatan, Yeni mendesak Pemkot untuk memasang rambu-rambu khusus penanda kawasan bebas asap rokok di berbagai tempat umum.

“Jangan beralasan butuh biaya besar, tidak. Kalau diberikan tanda-tanda, tidak akan memakan biaya yang banyak,” pungkasnya.

Sedangkan pada Agustus 2023 lalu, tim pengawasan kawasan tanpa rokok menangkap basah dua staf OPD di Mall GTC. Saat tim memberi teguran kepada pelanggar, beberapa selang keduanya didapati melanggar di tempat yang sama.

“Ini rutin Kita lakukan, ambil tindakan. Tadi ada dua orang setelah ditegur dan ternyata kembali merokok di tempat yang sama,” sebut Irwan Bangsawan selaku Staf Ahli Pemkot Makassar pada Senin, 14 Agustus 2023.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top