DAERAH

1.200 Karyawan Smelter PT Huadi Group di Bantaeng Kena PHK Massal

PT Huadi

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Industri hilirisasi nikel di Sulawesi Selatan diguncang kabar buruk. Sebanyak 1.200 karyawan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) dan tiga anak perusahaannya di Kabupaten Bantaeng dilaporkan telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) menuding PHK ini dilakukan sepihak, diiringi pelanggaran upah dan pencemaran lingkungan.

Ketua Serikat Tingkat Pabrik SBIPE, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa PHK ini terjadi secara bertahap sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025. “Per 15 Juni 2025, total ada 1.200 orang [yang terkena PHK] dari tiga perusahaan naungan PT Huadi,” kata Abdul Malik kepada Bloomberg Technoz, Kamis 17 Juli 2025,  dikutip Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa pada 1 Juli 2025, sebanyak 350 buruh di-PHK tanpa memo resmi, sementara sisanya menerima memo PHK per 15 Juli 2025. Ia juga menyoroti rentetan ketidakadilan yang dihadapi pekerja, termasuk dirumahkan tanpa surat resmi dan tanpa upah.

Tuduhan Pelanggaran UMP dan Lingkungan

Selain PHK sepihak, SBIPE juga mengeklaim bahwa Huadi Group belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2025 yang sebesar Rp3.657.527. Upah lembur pun disebut tidak dibayar sesuai ketentuan, dan serikat pekerja dikesampingkan dari seluruh proses perundingan bipartit.

Abdul juga menyoroti kondisi pekerja yang beroperasi di tengah asap smelter namun tanpa perlindungan dan kejelasan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah bentuk nyata penindasan terhadap buruh di tengah industri yang dibanggakan pemerintah,” tegas Abdul Malik.

Tak hanya isu ketenagakerjaan, SBIPE juga menuding PT Huadi melakukan pencemaran udara dan air yang berdampak pada sawah, pesisir, dan ruang hidup warga Bantaeng. SBIPE mendesak DPRD Kabupaten Bantaeng untuk tidak tinggal diam dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkungan oleh PT Huadi dan anak perusahaannya.

Tuntutan Buruh dan Kondisi Industri Nikel Global

SBIPE mengajukan lima tuntutan utama, yaitu:

  1. Pembentukan Pansus DPRD untuk menyelidiki pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkungan.
  2. Pemerintah memaksa perusahaan membayar seluruh hak buruh (gaji tertunda, upah lembur, pesangon).
  3. Penghentian PHK dan perumahan pekerja secara sepihak.
  4. Pemberlakuan segera UMP 2025.
  5. DPRD dan pemerintah daerah berpihak pada buruh dan warga.

“Kami berdiri hari ini bukan untuk mengemis belas kasihan. Kami datang untuk menuntut hak, membela kehidupan, dan memastikan masa depan yang lebih adil bagi semua buruh di Bantaeng dan Indonesia,” pungkas Abdul Malik.

Krisis ketenagakerjaan ini terjadi di tengah tekanan yang dialami industri smelter nikel, khususnya yang berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF). Beberapa pemain besar di sektor ini, seperti PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di IMIP, serta PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, juga telah melakukan penyetopan lini produksi sementara sejak awal tahun akibat margin yang menipis dan penurunan permintaan baja nirkarat dari China.

PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, yang sahamnya dimiliki oleh Shanghai Huadi (51%) dan Duta Nickel Sulawesi (49%), memiliki total investasi pembangunan pabrik sebesar Rp5,3 triliun. Smelter berkapasitas 350.000 ton feronikel per tahun ini telah beroperasi sejak 2018 di Kabupaten Bantaeng.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top