MAKASSAR, EDUNEWS.ID– Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) hari ini resmi meluncurkan sebuah policy brief strategis, menyerukan kenaikan mendesak untuk tunjangan fungsional dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengalami penyesuaian sejak tahun 2007. Dokumen ini menjadi bentuk advokasi atas penghargaan yang lebih adil bagi profesi dosen di Indonesia.
Policy brief ini disusun oleh tim akademisi lintas universitas, termasuk Yulita Sirinti Pongtambing, M.K.M (Universitas Negeri Makassar), Sucy Delyarahmi, S.H., M.H (Universitas Andalas), Prof. Dr. Nikolas Fajar Wuryaningrat, SE., M.Sc (Universitas Negeri Manado), Ir. Eliyah Acantha Manapa Sampetoding, M.Kom (Universitas Hasanuddin), dan Dr. Evi Ristiana, M.Pd (Universitas Negeri Makassar).
Mereka menegaskan bahwa tunjangan fungsional ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan pengakuan atas kontribusi dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Sudah hampir dua dekade tidak ada penyesuaian. Ini jelas tidak adil, terlebih ketika kita bandingkan dengan profesi lain di sektor ASN yang justru mengalami penyesuaian berkala,” ujar Prof. Nikolas Fajar, dalam keterangan yang diterima edunews.id, Senin (28/7/2025).
Tuntutan Mendesak di Tengah Inflasi
ADAKSI menyoroti ketidakrelevanan tunjangan saat ini dengan kondisi ekonomi yang terus berubah. Laju inflasi, kenaikan biaya hidup, serta semakin kompleksnya beban kerja dosen, menjadikan tuntutan penyesuaian ini sebagai kebutuhan yang mendesak.
Menurut ADAKSI, stagnasi tunjangan berdampak negatif pada motivasi, profesionalisme, dan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.Untuk mengatasi masalah ini, ADAKSI mengajukan usulan kenaikan tunjangan fungsional dosen berdasarkan jenjang jabatan fungsional akademik:
- Asisten Ahli (Ahli Pertama): Rp 2.750.000 per bulan
- Lektor (Ahli Muda): Rp 3.600.000 per bulan
- Lektor Kepala (Ahli Madya): Rp 4.200.000 per bulan
- Guru Besar (Ahli Utama): Rp 5.500.000 per bulan
ADAKSI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan dosen ASN.
“Jika negara menginginkan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global, maka sudah seharusnya penghargaan terhadap dosen juga mencerminkan nilai dan tanggung jawab akademik yang mereka emban,” pungkas Prof. Nikolas Fajar.
Penerbitan policy brief ini diharapkan dapat membuka ruang dialog konstruktif antara pemangku kebijakan dan komunitas akademik, demi mewujudkan sistem penghargaan yang lebih adil dan bermartabat.
Policy brief ini juga akan dibahas sebagai salah satu program kerja perjuangan utama dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ADAKSI yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-8 Agustus di Malang. (**)
