Nasional

Akademisi Minta Kapolri Baru Perjelas Definisi Radikalisme

EDUNEWS.ID – Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Negara  Republik Indonesia (Kapolri), di Istana Negara, Jakarta, Jumat pagi (1/11/2019). Idham Azis dilantik setelah seluruh anggota Komisi III secara aklamasi memilih nama yang direkomendasikan Jokowi.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, sebagai Kapolri Idham Azis harus menjalankan fungsi penegakan hukum dan melindungi seluruh masyarakat.

Idham, kata Suparji, perlu melakukan reformasi mental dan kultural agar penegakan hukum bisa lebih humanis.

“Harus bisa menciptakan atmosfer penegakan hukum yang humanis, bukan membuat takut atau berjarak dengan masyarakat,” kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/11/2019).

Selain itu, ujar Suparji, Kapolri perlu memperjelas definisi dan kualifikasi radikalisme. Tujuannya, untuk menghilangkan rasa saling curiga di masyarakat terkait radikalisme.

Suparji melihat, saat uji kelayakan dan kepatutan, Idham Aziz menyebutkan bahwa radikalisme tidak identik dengan agama. Mantan Kabareskrim itu, tambah Suparji, menyebutkan bahwa radikalisme dilakukan oleh oknum yang tidak berdasar pada sumber nilai agama.

“Sebagai Kapolri harus bisa memperjelas kualifikasi radikalisme dengan ukuran yang jelas dan terukur sehingga tidak multi tafsir yang berdampak rasa saling curiga di masyarakat,” ujarnya.

rmo

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top