Nasional

Alarm Merah Industri RI: Kebijakan Impor Bikin Pabrik Tutup dan PHK Massal Mengancam!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kebijakan relaksasi impor sebelumnya yang diterapkan pemerintah telah memicu lonjakan produk jadi di pasar domestik. Kondisi ini bukan hanya menekan permintaan, tapi juga membuat industri dalam negeri terancam gulung tikar dan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, blak-blakan menyebut relaksasi impor sebagai pemicu utama merosotnya utilisasi industri lokal.

“Kondisi itu memicu penutupan industri hingga meningkatkan ancaman terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tegas Febri.

Setidaknya empat sektor industri berada di ambang kehancuran: alas kaki, elektronik, kosmetik, dan pakaian jadi. Data menunjukkan pesanan pada industri tekstil, produk pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi bahkan mengalami kontraksi signifikan di Juni 2025.

“Ini menunjukkan bahwa relaksasi impor sebelumnya telah menekan permintaan domestik,” tambah Febri.

Oleh karena itu, Kemenperin menyambut baik dan mengapresiasi langkah deregulasi pemerintah untuk membatasi impor produk jadi, khususnya di subsektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi. Febri yakin ini adalah langkah mitigasi krusial untuk menjaga ketahanan industri nasional.

“Revisi Permendag ini mempertimbangkan data supply-demand sektor tekstil dan pakaian jadi. Dengan pembatasan impor secara selektif, maka pesanan produk dalam negeri akan meningkat,” jelas Febri, Selasa (1/7/2025).

Dia optimistis kebijakan ini akan berdampak positif pada Indeks Kepercayaan Industri (IKI), khususnya di subsektor tekstil dan pakaian jadi, serta memulihkan permintaan dan meningkatkan utilisasi industri dalam negeri.

Selain itu, rilis IKI Juni 2025 Kemenperin juga mengungkap lima subsektor lain yang terkapar akibat kontraksi: Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki; Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik; Industri Peralatan Listrik; Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL; dan Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan. Kontraksi pada subsektor alas kaki, misalnya, dipicu merosotnya permintaan ekspor hingga 21,54%.

Meski Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Indonesia pada Juni 2025 masih berada dalam fase ekspansi dengan 51,84, angka ini lebih rendah dibanding bulan sebelumnya (52,11) dan periode Juni tahun lalu (52,50). Ini menjadi sinyal kuat bahwa industri nasional memang dalam kondisi yang rentan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan mengeluarkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan baru ini kembali memberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) pada komoditas tertentu seperti tekstil dan produk tekstil.

“Di Permendag yang baru, yang Permendag yang sekarang ini sama tetap dikenakan lartas,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top