JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana gelap di sektor lingkungan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (3/2/2026), Ketua PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa nilai perputaran uang terkait Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp1.700 triliun sejak tahun 2020.
Angka ini jauh melampaui estimasi sebelumnya. Ivan mengoreksi data yang menyebut angka Rp992 triliun, dengan menegaskan bahwa nilai tersebut hanyalah akumulasi untuk tahun 2025 saja.
“Terkait dengan GFC, kami sudah melakukan riset sejak tahun 2020. Data kami menunjukkan perputaran uang GFC sejak 2020 itu bukan Rp992 triliun, tapi mencapai Rp1.700 triliun,” tegas Ivan di hadapan anggota dewan.
Pemetaan Wilayah dan Dampak Bencana
Tidak hanya sekadar angka, PPATK mengklaim telah mengantongi peta sebaran wilayah yang menjadi titik panas kejahatan lingkungan ini. Ivan menyebutkan bahwa wilayah seperti Sumatera menjadi salah satu fokus pantauan karena aktivitas ilegal yang masif.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa temuan ini bukan sekadar urusan hukum dan perbankan, melainkan peringatan dini bagi kelestarian alam. Aliran dana ilegal ini seringkali berbanding lurus dengan kerusakan hutan dan ekosistem yang memicu bencana alam.
“Hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khususnya terkait potensi bencana alam akibat kerusakan lingkungan. Rekomendasinya sudah banyak kami tuangkan di sana,” ujarnya.
Langkah Strategis PPATK
Hingga saat ini, PPATK telah menyerahkan hasil rekomendasi riset tersebut kepada sejumlah instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. Dengan pemetaan yang presisi, diharapkan aparat penegak hukum dapat mengejar aktor-aktor di balik pencucian uang hasil perusakan alam tersebut.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 saja, PPATK mencatat total laporan transaksi yang masuk mencapai 43 juta laporan dengan total perputaran dana secara keseluruhan menyentuh angka Rp2.085 triliun. (*)
