JAKARTA, EDUNEWS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan pedoman terbaru mengenai penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Lewat Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, aturan ini menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (Penuh Waktu & Paruh Waktu).
Aturan yang ditandatangani pada 22 Januari 2026 ini tidak hanya berlaku bagi pegawai di instansi pusat dan daerah, tetapi juga mencakup perwakilan NKRI yang bertugas di luar negeri.
Jadwal Wajib Penggunaan Batik Korpri
Salah satu poin paling mencolok dalam aturan ini adalah penetapan hari khusus mingguan. Berikut daftar lengkap waktu penggunaan seragam Korpri:
-
Wajib Setiap Hari Kamis.
-
Tanggal 17 setiap bulannya.
-
Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
-
Upacara Hari Besar Nasional.
-
Upacara Bendera rutin (kecuali ditentukan lain).
-
Acara Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional.
-
Rapat atau Pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri.
Fleksibilitas Bagi Instansi
Selain jadwal wajib di atas, Kepala BKN memberikan ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk menambah frekuensi penggunaan seragam batik Korpri. Penambahan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan atau karakteristik unik tiap instansi.
Memperkuat Jiwa Korsa
Kepala BKN menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar urusan seragam formal, melainkan simbol identitas bagi jutaan abdi negara.
“Para Pegawai ASN di mana pun bertugas perlu menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan penggunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN,” tulis SE tersebut.
Melalui edaran ini, BKN berharap seluruh pimpinan instansi bergerak serentak mengawasi implementasi penggunaan seragam guna meningkatkan kedisiplinan dan soliditas antarpegawai. (*)
