JAKARTA, EDUNEWS.ID – Bersiaplah, para pengguna media sosial! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan semakin gencar menggali potensi perpajakan, bahkan hingga ke lini masa media sosial Anda. Strategi ini menjadi bagian dari program pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2026 mendatang.
“Penggalian potensi perpajakan melalui analisis data dan media sosial,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (14/7/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa strategi ini merupakan upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemantauan media sosial dengan skema crawling atau penelusuran data.
“Model crawling kita lakukan pengawasan memang kita belum membuat suatu regulasi memungut secara langsung,” kata Yoga dalam media briefing.
Konten Medsos Bisa Jadi Bukti Ketidakpatuhan Pajak
Dalam praktiknya, otoritas pajak akan memantau konten yang diunggah di media sosial. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara informasi yang dibagikan di media sosial dengan data kepatuhan pajak yang tercatat di sistem Kemenkeu, maka pihak berwenang akan menindaklanjuti.
“Kita lihat media sosialnya, sumber-sumber data yang ada. Kantor Pelayanan Pajak atau di kantor pusat melakukan analisa. Lalu kita minta dia untuk lapor setor pajaknya. Itu bagian dari skema pengawasan yang memang kita selama ini lakukan,” tegas Yoga.
Strategi ini melengkapi upaya pemerintah untuk mencapai target rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada level 11,71%-12,22% di tahun 2026. Sementara itu, rasio perpajakan terhadap PDB ditargetkan mencapai 10,08%-10,45%. Angka ini sedikit meningkat dari proyeksi penerimaan perpajakan 10,24% terhadap PDB pada tahun 2025.
Dengan adanya strategi baru ini, masyarakat, khususnya yang aktif di media sosial, diimbau untuk lebih cermat dan memastikan kepatuhan pajak mereka demi menghindari potensi teguran atau pemeriksaan dari otoritas pajak (**)
