Hukum

Batas Waktu Sikapi Vonis Berakhir, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Kolega Bebas Hari Ini

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, berpotensi menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (27/11), setelah secara resmi menerima hak rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepastian pembebasan ini diperkuat oleh habisnya batas waktu menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang jatuh tepat pada hari ini.

“Kemungkinan besok [red: hari ini] karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” kata Pengacara Ira dkk, Soesilo Aribowo, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Rabu (26/11).

Menunggu SK Resmi dari Presiden

Meski hak rehabilitasi telah diumumkan pada Selasa (25/11), hingga Rabu malam, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun tim penasihat hukum Ira dkk belum menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo. SK ini menjadi landasan hukum bagi KPK untuk memproses administrasi pembebasan.

“Sampai saat ini KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu malam.

Setelah SK Rehabilitasi diterima, KPK akan segera menuntaskan tahapan administrasi yang diperlukan untuk mengeluarkan Ira dkk dari Rutan.

Putusan Kontroversial Kasus Korupsi

Pemberian rehabilitasi ini diberikan meskipun Ira Puspadewi dkk sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

  • Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

Dissenting Opinion dan Hak Prerogatif Presiden

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 20 November lalu, tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Menurut Sunoto, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada unsur tindak pidana korupsi, dan kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata di bawah prinsip Business Judgement Rule (BJR).

Rehabilitasi yang diterima Ira dkk adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR dan Mahkamah Agung (MA). Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 1 KUHAP (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top