News

BBM Subsidi Diduga Bocor ke Tambang, HMI Palopo Desak Penegakan Hukum

PALOPO, EDUNEWS.ID – Dugaan penyelewengan BBM Subsidi mengemuka di Luwu Raya. Sorotan ini datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palopo, Yahyan M. Yahyan adalah Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam pernyataan resminya, Yahyan melontarkan desakan keras terhadap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke perusahaan tambang oleh PT Sri Global Mandiri.

“Praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk tindak pidana yang merugikan negara dan publik sebagai penerima subsidi yang sah,” kata Yahyan dalam keterangannya, Selasa (22/07/2025)

Yahyan menegaskan, distribusi BBM bersubsidi semestinya terbatas untuk sektor transportasi umum, pertanian, dan nelayan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Sektor pertambangan tidak termasuk dalam kategori penerima karena tergolong non-public service obligation (non-PSO),” tegasnya.

Ia juga mendesak BPH Migas, Pertamina, serta seluruh aparat penegak hukum di Luwu Raya untuk segera turun tangan melakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Tidak mungkin ada penyaluran BBM subsidi ke tambang tanpa keterlibatan SPBU,” kata Yahyan.

Potensi Sanksi Pidana

Jika terbukti, PT Sri Global Mandiri dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, HMI juga menyoroti dugaan pencatutan nama Presiden RI dalam rangka memuluskan praktik ilegal tersebut. Tindakan ini, menurut Yahyan, tidak hanya merusak citra kepala negara, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

HMI Palopo menyerukan keterlibatan masyarakat luas dan organisasi kepemudaan untuk turut serta mengawasi distribusi BBM subsidi agar tetap pada jalurnya. Mereka meminta agar distribusi energi untuk rakyat tidak dikorupsi demi keuntungan segelintir korporasi.

“Kami tidak ingin subsidi yang diperuntukkan rakyat justru dinikmati oleh perusahaan-perusahaan besar,” tandas Yahyan.

Kasus ini dinilai memperlihatkan potensi lemahnya pengawasan dalam distribusi energi bersubsidi di daerah, serta bagaimana celah distribusi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan industri besar. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan subsidi energi dan kepercayaan publik. (Rls/*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top