JAKARTA, EDUNEWS.ID– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menyusul temuan ribuan dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang beroperasi tanpa standar kelayakan.
BGN mengancam akan menutup sementara lebih dari 10.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika tidak segera mendaftar untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam 30 hari ke depan.
Tindakan ini juga dipicu oleh adanya kasus keracunan berulang yang disebabkan oleh SPPG.
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, mengonfirmasi bahwa penindakan terhadap SPPG nakal, terutama yang menyebabkan keracunan, sudah direncanakan sejak sebulan lalu.
“Benar, (rencana penindakan) sudah lama hampir sebulan lalu, kok heran saya baru ramai sekarang,” ujar Nanik ke Bloomberg Technoz, Selasa (11/11/2025), dilansir Rabu (12/11/2025).
Nanik menegaskan bahwa SLHS adalah syarat utama kelayakan bagi penyelenggara layanan gizi masyarakat. Ia memberikan ultimatum keras bagi SPPG yang belum patuh.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan (ke dinas kesehatan), dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik.
10 Ribu Dapur Belum Terdaftar
Langkah tegas BGN didasari oleh data yang mengkhawatirkan dari Kementerian Kesehatan. Hingga kini, dari total lebih dari 14.000 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, mayoritas besar belum memenuhi standar:
- Baru mendaftar: Sekitar 4.000 SPPG
- Sudah terbit sertifikat SLHS: Hanya 1.287 SPPG
- Belum mendaftar sama sekali: Lebih dari 10.000 SPPG
Menanggapi temuan ini, BGN segera memerintahkan seluruh Kepala SPPG di daerah untuk bertindak cepat.
“Kami meminta Kepala SPPG aktif menginformasikan dan mendorong mitra atau yayasan pengelola yang belum memiliki SLHS untuk segera mengurusnya,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.
Syarat Wajib Berdasar Permenkes
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukanlah dokumen formalitas, melainkan bukti resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat bahwa sebuah fasilitas jasa boga atau layanan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
Sertifikat ini hanya berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang secara berkala untuk memastikan kelayakan usaha.
Kewajiban memiliki SLHS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 yang telah diperbarui dengan Permenkes No. 2 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap penyedia jasa boga, termasuk SPPG, wajib mematuhi standar kesehatan lingkungan.
Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan tambahan melalui peraturan daerah terkait prosedur teknis, biaya retribusi, dan mekanisme pemeriksaan lapangan.


