JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan penegasan resmi terkait polemik pencantuman klaim ‘air pegunungan’ dan ilustrasi gunung pada label Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Ia menekankan bahwa setiap klaim tersebut harus melalui proses verifikasi yang ketat dan tidak dapat dicantumkan sembarangan.
Taruna menjelaskan bahwa penggunaan klaim asal air atau gambar bernuansa pegunungan hanya diizinkan apabila pelaku usaha mampu membuktikan sumber airnya melalui dokumen resmi yang diserahkan saat proses registrasi produk di BPOM.
Untuk membuktikan sumber air yang digunakan benar-benar berasal dari mata air pegunungan, Taruna menyebut perusahaan AMDK wajib melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen-dokumen ini meliputi Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau Surat Pengusahaan Sumber Daya Air, yang menerangkan secara legal lokasi dan sumber mata air.
Selain itu, wajib disertakan Kajian hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten untuk memastikan secara ilmiah karakteristik dan asal sumber air, serta Surat rekomendasi dari Kementerian PUPR atau dinas teknis terkait yang menguatkan bukti asal air. “Jadi tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis ‘air pegunungan’. Semua klaim harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan legal melalui dokumen yang lengkap,” tegas Taruna dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad (23/11/2025).
Menyikapi kekhawatiran publik, BPOM memastikan telah mengevaluasi sejumlah merek AMDK. Produk-produk yang telah memenuhi persyaratan verifikasi sumber air ini diberikan izin edar dan berhak mencantumkan klaim ‘air pegunungan’ pada labelnya.
“Keempat produk itu telah melalui evaluasi, melampirkan dokumen lengkap, dan memenuhi persyaratan sumber air pegunungan,” ujar Taruna.
Dengan adanya standar verifikasi yang ketat ini, BPOM meminta konsumen untuk tidak perlu khawatir terhadap klaim yang tertera pada label AMDK yang sudah mengantongi izin edar.
Taruna menegaskan BPOM berkomitmen menjaga keamanan, mutu, dan informasi yang benar. “Kami memastikan setiap klaim yang tercantum pada label harus dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat,” tutupnya. (*)
